![]() |
Ketua DPRD Jabar Dr.Buky Wibawa memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD Jabar 2025-2029 |
Pengesahan Perda RPJMD Jabar 2025-2029
merupakan penjabaran visi Gubernur Jabar
“ Jawa Barat Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata yang harus menjadi pegangan
atau kebijakan pembangunan Pemerintah
Provinsi Jabar selama kepemimpinan Gubernur KDM- Erwan.
Dalam visi tersebut, ada empat
pendekatan pembangunan Jabar kededpan yaitu Pendekatan Pembangunan Berbasis
Pedesaan; Pendekatan Berbasis
Kabupaten/kota; Pendekatan Kelestariaan Lingkungan Hidup dan Pendekatan
Budaya dan Kearifan Lokal.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur
Jabar, Dedi Mulyadi, yang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota
dewan atas kerja keras mereka.
"Dengan telah disahkannya Perda RPJMD Jabar 2025-2029, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman DPRD yang sudah bekerja keras, sehingga sekarang visinya menjadi sama, yaitu Jawa Barat Istimewa," ucap Dedi Mulyadi usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar.
"Pertama yaitu pemekaran atau penggabungan desa. Karena ada desa yang penduduknya hanya 2 ribu, ada yang 150 ribu. Ini kan disparitas ini nggak beres, harus segera dibenahi," ungkapnya.
![]() |
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sedang menandatangani Perda RPJMD |
Selain itu, Dedi juga menekankan
pentingnya perubahan status desa menjadi kelurahan bagi daerah-daerah yang
sudah dihuni oleh kaum urban.
"Perubahan dari desa menjadi
kelurahan. Karena banyak daerah desa yang sudah dihuni oleh kaum urban,
karakternya karakter urban tetap jadi desa, kan ini nggak cocok. Ini yang harus
dilakukan," imbuhnya.
Fokus kedua adalah konsolidasi Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Dedi berambisi untuk merampingkan jumlah BUMD yang
tersebar saat ini menjadi lebih terpusat.
"Penggabungan BUMD. Tidak
berantakan seperti sekarang di mana-mana. Saya cukup satu BUMD saja dengan satu
bjb," sebutnya.
Aspek lain yang menjadi prioritas
adalah perubahan tata ruang dan penyusunan peraturan daerah tentang tata kelola
air.
"Kemudian yang berikutnya adalah
perubahan tata ruang. Ini yang harus dilakukan. Kemudian yang berikutnya adalah
perda tentang tata kelola air. Daerah penghasil air harus mendapat
insentif," jelasnya.
Tidak hanya itu, Dedi juga menyoroti
pentingnya tata kelola karbon, di mana daerah penghasil karbon diharapkan
mendapat insentif. Hal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas antara daerah
industri dan daerah pertanian, serta antara daerah industri dan daerah
pegunungan.
"Termasuk di dalamnya nanti
daerah-daerah penghasil padi harus mendapat insentif daerahnya. Jadi bukan
hanya harga padinya saja yang diperoleh, tapi insentif daerah bagi daerah
penghasil padi agar orang tetap mau bersawah karena itu kebutuhan pangan,"
katanya.
Dedi menegaskan bahwa semua rancangan ini telah disepakati oleh anggota dewan.
![]() |
Pimpinan DPRD dan Gubernur Jabar memperlihatkan Perda RPJMD sudah ditandatangani bersama |
"Ini yang dirancang dan tadi
teman-teman sudah sepakat. Sepakat untuk membahas tentang perubahan struktur
dan tata kelola desa serta perubahan dari desa ke kelurahan dan kemudian
pemekaran desa. Tidak bahas perubahan provinsi," tuturnya.
Mengenai mekanisme perubahan desa,
Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan persetujuan.
"Ya harus disampaikan tetap.
Nanti harus disampaikan tetap. Nanti dikonsultasikan. Tetapi minimal kan
rancangannya harus kita buat dari sekarang kan," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa upaya ini
merupakan kebutuhan mendasar mengingat perbandingan jumlah desa dan penduduk di
Jabar dengan provinsi lain.
"Jawa Barat penduduknya 54 juta
jiwa. Desanya hanya sekitar 5.311 desa. Jawa Tengah hampir 7.000, Jawa Timur
hampir 8.000. Kan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil
dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit," tandasnya. (*/sein).