Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus V DPRD Jabar Kunjungi KCD ESDM Wilayah II Bogor, Bahas Raperda Pertambangan

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:45 WIB Last Updated 2025-07-21T01:00:52Z
Klik
Wakil Ketua Pansus V H. Zulkifly Chaniago, BE dariFraksi Demokrat saat raker di KCD ESDM Wil II Bogor bahas Raperda Pertambangan



BOGOR, Faktabandungraya.com,--- Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Bogor, Selasa (8/7/2025).

Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang rapat kerja bersama sejumlah perusahaan pertambangan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor.


Menurut Wakil Ketua Pansus V DPRD Jabar, H. Zulkifly Chaniago, BE, kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pertambangan, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pelaku usaha.


“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur aspek legalitas usaha pertambangan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, serta peningkatan pendapatan daerah,” ujar Zulkifly.


Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan hidup. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisasi dampak sosial dan ekologis yang bisa timbul akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali.


Pimpinan dan anggota Pansus V DPRD Jabar bersama Dinas ESDM Jabar 


Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan. Di antaranya adalah pengawasan terhadap penerbitan izin tambang, transparansi data produksi, upaya penanggulangan dampak lingkungan, serta penguatan sinergi antarinstansi, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.


Pansus V berharap, dengan keterlibatan langsung para pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda ini, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (Adip/Syaf/Sein).

×
Berita Terbaru Update