BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar
lebih untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur Jabar dan Sekretaris Daerah
Jabar sepanjang tahun anggaran 2025.kantor Gubernur Jabar /Gedung sate Bandung (foto:ist)
Dana operasional rumah tangga ini
dialokasikan terpisah dengan gaji, tunjangan, serta operasional Gubernur, Wagub
dan Sekda Jabar.
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan
Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor
30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.
Rinciannya, Gubernur Jawa Barat
mendapat Rp. 14,044 M pertahun atau sekitar Rp. 1,2 M perbulan, lalu Wagub Rp.
9,7 M pertahun atau Rp. 800 juta perbulan dan Sekda Jabar Rp. 9,035 M pertahun
atau Rp. 753 Juta perbulan.
Selain itu, publik juga menyoroti anggaran
rumah tangga Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa yang cukup fantastis yakni Rp. 2
Miliar pertahun atau sekitar Rp. 167 juta perbulan.
Pengamat politik dari Universitas
Padjadjaran Firman Manan mengungkapkan anggaran rumah tangga ini merupakan dana
operasional fasilitas rumah dinas yang otomatis diterima Gubernur, Wagub dan
Sekda Jabar serta Ketua DPRD.
"Bila anggota DPRD mendapat
tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah
jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," kata
Firman saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Firman mengatakan, demi prinsip
keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif
maupun legislatif.
"DPRD kan sudah menyatakan siap
dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan
fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik ditingkat daerah
demi prinsip keadlilan. Terlebih dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini
gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan itu kan
adalah unsur pemerintahan daerah yang tak bisa dipisahkan," katanya.
Firman mengatakan prinsip pejabat
publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang
harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam prinsip akuntabilitas itu, imbuh
dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional bagi
semua pejabat publik di level daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda,
Pimpinan DPRD atau anggota DPRD.
"Karena ini juga telah menjadi
isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau
dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas
termasuk soal sensitifitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait
kepantasan dan kelayakan," ujarnya.
"Harus ada evaluasi menyeluruh,
karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas
yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah. Kalau DPRD sudah legowo
ingin dievaluasi, tentu pejabat publik harus punya komitmen untuk merespon apa
yang menjadi aspirasi publik," kata Firman
Jika melihat alokasi anggaran rumah tangga
tangga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi , Wagub Erwan Setiawan dan Sekda Jabar
Herman yang mencapai Rp.33 Miliar, jauh lebih besar dari DPRD Jabar. Maka, harus juga dilakukan evaluasi,
tegasnya. (*/sein).