![]() |
A.Munir bersama Pengurus PWI Pusat didampingi Ketua DK Atal S Depari bertemu dengan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas |
Pertemuan yang berlangsung tersebut
menjadi momen penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di
Indonesia itu.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri
Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran
legalitas PWI yang sempat terhambat selama setahun terakhir.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran
pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai
pertemuan.
Seperti diketahui, Akhmad Munir resmi
terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang
digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, pada 30 Agustus 2025 lalu. Kemenangan Munir sekaligus mengakhiri masa
penuh ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam
dualisme kepemimpinan.
Munir menegaskan, fokus utama
kepengurusannya saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar
organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, maka hal
utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi
Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan
PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan keluarnya disposisi dari
Menkumham, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen
organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk
bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.Pengurus PWI Pusat Foto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai pertemuan
“Kita bersyukur hari ini dapat
diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini
menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.
Keputusan Menkumham ini disambut baik
oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari
pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi,
membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam
mengawal kebebasan pers di Indonesia. (*).