Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sri Rahayu Sosialiasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada PASI Karawang

Selasa, 09 September 2025 | 11:07 WIB Last Updated 2025-09-09T04:07:54Z
Klik
Hj.Sri Rahayu Agustina saat sosper Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bagi PASI Karawang (Foto:fj)



KARAWANG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 10 (Kab Karawang-Purwakarta) Hj.Sri Rahayu Agustina, SH mensosialisasikan Peratuan Daerah No.2 tahun 2023 tentang  Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, bertempat di Gedung DPD Golkar Kabupaten KArawang, Senin (8/9/2025).

Kegiatan sosialisasi / penyebarluasan Perda No.2 tahun 2023 itu dihadiri oleh Ketua dan jajaran Pengurus Organisasi Pasundan Istri (PASI) se- Kabupaten Karawang.

‎Dalam paparannya, Hj.Sri Rahayu Agustina yang juga anggota Komisi I DPRD Jabar (bidang Pemerintahan) mengatakan, Perda ini mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan karena masih menghadapi dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Untuk itu, kegiatan Sosper ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan sebagaimana diatur dalam Perda ini.

Dalam Perda ini juga mengatur bagaimana perempuan dapat mengembangkan kualitas hidup dan partisipasinya dalam masyarakat. Selain itu juga memberikan jaminan hak-hak dasar perempuan serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban kekerasan.

‎“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Sri Rahayu.

‎Politisi perempuan Golkan juga menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.

‎“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” ajaknya.

‎Sri juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

‎“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” pintanya.

‎Selain itu, dirinya menilai perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.

‎‎Lebih lanjut Sri Rahayu mengatakan,  dalam mengimplementasian Perda ini , salah satunya yaitu Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi.

‎Untuk itu, agar Perda No 2 tahun 2023 benar-benar dapat diimplentasikan di lapangan, pihanknya mendorong pemerintah daerah terutama Pemkab Karawang untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda ini. 

‎“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.  Untuk itu,  Sri Rahayu juga mengajak seluruh masyarakat akan pentingnya kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ajaknya.

‎“Perda ini harus menjadi pegangan bagi kita semua untuk menekan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan  serta menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat,” pungkasnya.(fj/sein).



×
Berita Terbaru Update