![]() |
Hj.Sri Rahayu Agustina saat sosper Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bagi PASI Karawang (Foto:fj) |
Kegiatan sosialisasi / penyebarluasan Perda
No.2 tahun 2023 itu dihadiri oleh Ketua dan jajaran Pengurus Organisasi
Pasundan Istri (PASI) se- Kabupaten Karawang.
Dalam paparannya, Hj.Sri Rahayu
Agustina yang juga anggota Komisi I DPRD Jabar (bidang Pemerintahan)
mengatakan, Perda ini mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan karena
masih menghadapi dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Untuk itu,
kegiatan Sosper ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan sebagaimana diatur dalam
Perda ini.
Dalam Perda ini juga mengatur
bagaimana perempuan dapat mengembangkan kualitas hidup dan partisipasinya dalam
masyarakat. Selain itu juga memberikan jaminan hak-hak dasar perempuan serta
menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban kekerasan.
“Perempuan di Jawa Barat kini
memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam
berbagai aspek kehidupan,” tegas Sri Rahayu.
Politisi perempuan Golkan juga
menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di
masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan
agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara.
Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang
seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,”
ajaknya.
Sri juga meminta aparat desa dan
lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus
kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting
dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang
berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” pintanya.
Selain itu, dirinya menilai perempuan
harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial
maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan
berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.
Lebih lanjut Sri Rahayu
mengatakan, dalam mengimplementasian Perda
ini , salah satunya yaitu Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan
dukungan ekonomi.
Untuk itu, agar Perda No 2 tahun 2023
benar-benar dapat diimplentasikan di lapangan, pihanknya mendorong pemerintah
daerah terutama Pemkab Karawang untuk benar-benar mengimplementasikan
pasal-pasal yang ada dalam Perda ini.
“Perlindungan perempuan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Untuk itu, Sri Rahayu juga mengajak seluruh masyarakat akan
pentingnya kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman
dan nyaman bagi perempuan,” ajaknya.
“Perda ini harus menjadi pegangan
bagi kita semua untuk menekan dan menurunkan angka kekerasan terhadap
perempuan serta menciptakan masa depan
yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat,” pungkasnya.(fj/sein).