Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Zulkifly Chaniago Soroti Dampak Lingkungan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Jabar

Senin, 08 September 2025 | 12:38 WIB Last Updated 2025-09-22T05:51:29Z
Klik
Wakil Ketua Pansus V , H.Zulkifly Chaniago, saat rapat dengan Pemerintah Sumedang dan pengusaha Tambang bahas Ranperda Pengelolaan Pertambangan



BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE menyoroti dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.


Ia menegaskan bahwa meski tambang memberikan manfaat ekonomi, praktik yang tidak sesuai aturan harus dihentikan karena merusak lingkungan.


“Kalau yang ilegal tuh sudah pasti itu salah dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, jadi harus dihentikan dan ditindak tegas”, kata Zulkifly Chaniago saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan tambang illegal yang berdampak merusak lingkungan, di Gedung DPRD Jabar, Senin (8/9/2025).


Tambang-tambang illegal yang berada di beberapa kabupaten di Jabar, sangat berpotensi besar menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang lebih luas. 


Namun, Politikus Demokrat Jabar ini menyoroti tambang-tambang legal.  Menurutnya, walaupun tambang legal memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan prosedur teknis lainnya, sudah sesuai dengan prosedur, tetapi kalau dibiarkan tanpa pengawasan, tetap saja berdampak lingkungan.  Untuk, semua pertambangan harus dilakukan pengawasan dalam aktivitasnya. 


 “Jadi setiap kegiatan usaha pertambangan, baik yang legal ataupun ilegal, pasti ada manfaatnya. Tapi dari sisi pencemaran lingkungan, yang ilegal itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa tambang legal tetap harus ditertibkan, dan pemerintah perlu memberikan kejelasan waktu dalam proses penertiban.


“DPRD Jabar  mendukung dan mendorong Pemerintah Provinsi Jabar untuk beresin tambang-tambang ilegal, termasuk juga mengevaluasi semua tambang legal, baik dari sisi izin IUP, kondisi lingkungan pertambangan. Apakah, lahan bekas pertambangan di lakukan reboisasi, sehingga tidak berdampak rusaknya ekosistem, ujarnya. 


Lebih lanjut Zulkifly mengatakan, bahwa tidak semua orang paham dan mampu menganalisa hasil tambang, berapa apa dan dapat dibuat apa.  Tetapi mayoritas orang, mampu melihat dampak negativedari pertambangan saja.  Padahal, hasil pertambangan itu dapat dibuat berbagai jenis kebutuhan, seperti Lipstik hasil tambang, alat kecantikan, alat kesehatan, rumah, jalan, elektronik semua dari hasil tambang.


Ketidak pahaman masyarakat akan hasil pengelolan tambang , sehingga memandanag tambang dari sisi negatif. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha pertambangan memberikan  edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tata cara kelola hasil tambang . tandasnya.(adip/syaf/sein). 



×
Berita Terbaru Update