Oleh : Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
![]() |
Drs.H.Daddy Rohanady (foto:dok.ahw) |
Perubahan tersebut dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Pasal 161 PP 12/2019 menyebutkan bahwa Perubahan APBD
dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, Laporan Realisasi Semester Pertama.
Kedua, perubahan APBD bisa dilakukan jika terjadi lima hal:
A. Perkembangan yang tidak sesuai
asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Hal ini dicantumkan dalam Pasal 162
PP 12/2019 yang menyebutkan tiga hal. Pertama, pelampauan atau tidak
tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua, pelampauan atau tidak
terealisasinya alokasi belanja daerah. Ketiga, perubahan sumber dan penggunaan
pembiayaan.
B. Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran (antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar subkegiatan, atau antar jenis belanja.
C. Keadaan yang menyebabkan SilPA
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan.
D. Keadaan darurat.
E. Keadaan luar biasa.
Nota
Kesepakatan
Ada dua Nota Kesepakatan antara
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi --yang lebih sohor disapa KDM-- dan DPRD Jabar
terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Nota Kesepakatan KUA dituangkan
dalam Nomor 46/KU.01.04.03/BPKAD -- Nomor 2209/KU.01.04.05/DPRD.
Adapun Nota Kesepakatan PPAS Tahun
Anggaran 2025 dituangkan dalam Nomor 47/KU.01.04.05/BPKAD -- Nomor
2210/KU.01.04.05/DPRD.
Realisasi
Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025
Pada semester pertama 2025
Pendapatan Daerah terealisasi Rp 14,25 triliun (46,96% dari target Rp 30,99
triliun). Belanja Daerah terealisasi Rp 12,29 triliun (39,566% dari target Rp
31,08 triliun).
Penerimaan Pembiayaan Daerah
terealisasi Rp 1,76 triliun (253,28% dari target Rp 693,39 miliar).
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
terealisasi Rp 380,64 miliar (61,71% dari target Rp 616,81 miliar).
Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025
Pendapatan Daerah ditargetkan meningkat
Rp 94,95 miliar (0,31%). Semula Rp 30,99 triliun menjadi Rp 31,09 triliun.
Adapun rinciannya adalah sebagai
berikut. Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp 64,42 miliar, naik 0,34% dari
target Rp 18,31 triliun menjadi Rp 19,37 triliun. Lalu, Pendapatan Transfer
bertambah Rp 30,52 miliar (0,26%), naik dari Rp 11,67 triliun menjadi Rp 11,70
triliun. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah tetap Rp 23,19 miliar.
Perubahan Belanja Daerah diasumsikan
meningkat Rp 1,16 triliun (3,73%). Semula Rp 31,08 triliun menjadi Rp 32,23
triliun.
Hal
itu dengan rincian sebagai berikut.
Belanja Operasi berkurang Rp 268,66
miliar, turun 1,33% dari Rp 20,16 triliun menjadi Rp 19,89 triliun.
Belanja Modal bertambah Rp 3,06
triliun, naik 172,78% dari Rp 1,77 triliun menjadi Rp 4,83 triliun.
Belanja Tidak Terduga berkurang Rp
879,74 miliar, turun 76,22% dari Rp 1,15 triliun menjadi Rp 274,48 miliar.
Belanja Transfer berkurang Rp 751,65
miliar, turun 9,41% dari Rp 7,99 triliun menjadi Rp 7,24 triliun.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula
Rp 693,39 miliar bertambah Rp 1,06 triliun (153,28%) menjadi Rp 1,76 triliun).
Rincian pos ini seluruhnya berupa Silpa.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak
mengalami perubahan, yakni tetap Rp 616,81 miliar. Pos ini berisi Penyertaan
modal daerah Rp 50 miliar untuk PT BIJB dan Pembayaran cicilan pokok utang
daerah ke PT SMI Rp 566,81 miliar.
Dengan dasar seluruh rincian
tersebut, maka volume APBD Provinsi Jabar yang semula Rp 31,69 triliun naik
3,65% (Rp 1,16 triliun) menjadi Rp 32,85 triliun.
Dengan PAD sekitar 63%, APBD Jabar
Tahun Anggaran 2025 masih dianggap mandiri. Selain itu, dengan Belanja Pegawai
sekitar 29%, APBD Jabar juga masih tergolong sehat.
Semoga dengan disahkannya Perubahan
APBD tahun 2025, masyarakat Jabar kian merasakan pelayanan yang diberikan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semoga semua target RPJMD Jabar 2025-2029 dapat
terealisasi.
Memang masih banyak pekerjaan rumah
yang harus diselesaikan Gubernur KDM untuk membangun fondasi kokoh dalam
merealisasikan visinya: Jabar Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata. (*)