![]() |
| Pemusnahan 2,7 butir obat keras dan peredaran ilegal di Wilayah Kota Bandung |
Kegiatan pemusnahan berlangsung di
halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes,
Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi
bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang
marak disalahgunakan oleh kalangan muda.
Pemerintah Kota Bandung turut hadir
dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga
keamanan dan moralitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin,
menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres
Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras
berbahaya.
“Kapolrestabes Bandung telah
menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih -
barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau
telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Ia menyebut langkah tersebut bukan
sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf
nahi munkar di tengah masyarakat.
“Total lebih dari 2,7 juta butir obat
keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan
bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,”
lanjutnya.
Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus
mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga,
fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.
“Pemerintah kota siap bersinergi
dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung
tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
![]() |
| Wakil Wali kota Bandung Dr.H. Erwin turut memusnahkan obat-obat terlarang di Polrestabes Bandung |
“Setiap kali kami tangkap pelaku
tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka.
Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk
memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti
ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang
sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.
“Ini komitmen kami dalam menjaga
keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa
kembali beredar di jalanan,” tegasnya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes
Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan
hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial i.S, kami
menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total
1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula
Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir,
Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai
penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar
serta direndam menggunakan cairan asam sulfat.
“Semua tahapan disaksikan langsung
oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,”
jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri
oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan,
Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung.
Penandatanganan berita acara dilakukan
bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah darrah
dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (ziz/red).

