Turut hadir Kepala Satpol PP Kota
Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh
pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam paparannya, Radea Respati mengatakan,
partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan Perda ini sangat
penting.
“Penegakan Perda bukan hanya tanggung
jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat, termasuk
pelaku usaha, memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan
bersama,” ujarnya.
Radea menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun
2019 menjadi dasar pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan dinamika sosial di Kota Bandung.
“Perda terbaru memberikan ruang yang
lebih kuat bagi pengawasan, penegakan, dan pembinaan masyarakat secara
persuasif. Harapannya, penertiban bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih
manusiawi dan edukatif,” katanya.
Oleh karena itu, kata Radea,
sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan
sinergi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam mewujudkan Kota
Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.
Kegiatan ini menjadi wadah dialog
antara pemerintah dan masyarakat, di mana peserta juga dapat menyampaikan
masukan terkait penerapan perda di lapangan. Suasana interaktif membuat
kegiatan berlangsung produktif dan edukatif.
Menutup kegiatan, Radea Respati
mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah nyata
dalam membangun kesadaran kolektif.
“Ketertiban dan ketentraman masyarakat
adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita
wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” ujarnya. (Handoko/sein).
