![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugainto Nangolah didampingi Wakil Ketua Daddy Rohanady saat konsultasi di kantor Kemendagri di Jakarta (foto:hms) . |
Konsultasi ini berkaitan erat
dengan penyesuaian regulasi serta dampak kebijakan fiskal nasional terhadap
pendapatan daerah. Ranperda tersebut diajukan dalam perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Sugianto
Nangolah, SH, M.Hum menyampaikan bahwa
kunjungan ini penting untuk mendalami peraturan terbaru dari pemerintah pusat
yang mengatur struktur dan tarif pajak daerah. Menurutnya, segala bentuk
kebijakan perpajakan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak
menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
“Tujuan konsultasi ini adalah untuk
mendapatkan kejelasan langsung dari Kemendagri mengenai peraturan terbaru
terkait pajak daerah. Kita tidak ingin kebijakan ini justru menyakiti hati
rakyat, apalagi masyarakat menengah ke bawah yang saat ini paling terdampak
kondisi ekonomi nasional,” kata Sugianto kepada media seusai pertemuan.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakil
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Drs.H.Daddy Rohanady, menambahkan bahwa
penyesuaian perda pajak daerah ini tak lepas dari pemangkasan dana bagi hasil
dari pemerintah pusat yang jumlahnya cukup signifikan.
"Pemangkasan dana bagi hasil
ke Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari Rp2,4 triliun. Ini tentu berdampak
besar terhadap postur APBD 2026 secara keseluruhan. Maka dari itu, salah satu
langkah yang harus diambil adalah menyesuaikan regulasi agar pendapatan daerah
tetap bisa menopang program-program prioritas," ujar Daddy.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi penting karena regulasi sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan keuangan daerah terkini. Selain itu, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak masih bisa dioptimalkan, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar saat konsultasi di Kemendagri
Pajak
Air Permukaan dan Tanah Dalam Jadi Fokus
Salah satu potensi yang sedang
digarap oleh DPRD Jabar adalah penyesuaian tarif dan cakupan pajak air
permukaan serta pajak air tanah dalam. Kebijakan ini ditujukan untuk menggali
potensi pajak dari aktivitas usaha yang menggunakan sumber daya air secara
intensif.
“Ke depan, mungkin akan ada
penambahan objek pajak, seperti air permukaan dan air tanah dalam. Tentu ini akan
berdampak langsung pada para pelaku usaha di sektor tersebut. Namun, kami tetap
mengedepankan asas keadilan dan kelayakan agar tidak memberatkan secara
sepihak,” tambah Daddy.
Meskipun akan menyasar kalangan
usaha, Bapemperda menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara komprehensif
agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat
luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut Daddy mengatakan, dengan
adanya dinamika kebijakan fiskal dari pusat, DPRD Jabar melalui Bapemperda
berkomitmen untuk merancang aturan pajak daerah yang adaptif, adil, dan mampu
menjawab tantangan pembiayaan pembangunan di masa mendatang.
“Kami tidak ingin semata-mata mengejar
peningkatan pendapatan, tapi juga menjamin bahwa setiap kebijakan perpajakan
daerah berpihak pada rakyat dan mendukung iklim usaha yang sehat di Jawa
Barat,” pungkas Sugianto Nangolah.
Konsultasi ini menjadi langkah awal
bagi DPRD Jabar dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan dan
responsif terhadap dinamika ekonomi nasional serta kebutuhan pembangunan
daerah. (*/sein).