Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Terkait Penyesuaian Ranperda Pajak Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:39 WIB Last Updated 2025-10-15T16:39:02Z
Klik
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugainto Nangolah didampingi Wakil Ketua Daddy Rohanady saat konsultasi di kantor Kemendagri di Jakarta (foto:hms)


.
JAKARTA, Faktabandungraya.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tepatnya ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, pada Rabu (15/10/2025). Konsultasi ini dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Konsultasi ini berkaitan erat dengan penyesuaian regulasi serta dampak kebijakan fiskal nasional terhadap pendapatan daerah. Ranperda tersebut diajukan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum  menyampaikan bahwa kunjungan ini penting untuk mendalami peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur struktur dan tarif pajak daerah. Menurutnya, segala bentuk kebijakan perpajakan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.

“Tujuan konsultasi ini adalah untuk mendapatkan kejelasan langsung dari Kemendagri mengenai peraturan terbaru terkait pajak daerah. Kita tidak ingin kebijakan ini justru menyakiti hati rakyat, apalagi masyarakat menengah ke bawah yang saat ini paling terdampak kondisi ekonomi nasional,” kata Sugianto kepada media seusai pertemuan.

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Drs.H.Daddy Rohanady, menambahkan bahwa penyesuaian perda pajak daerah ini tak lepas dari pemangkasan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang jumlahnya cukup signifikan.

"Pemangkasan dana bagi hasil ke Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari Rp2,4 triliun. Ini tentu berdampak besar terhadap postur APBD 2026 secara keseluruhan. Maka dari itu, salah satu langkah yang harus diambil adalah menyesuaikan regulasi agar pendapatan daerah tetap bisa menopang program-program prioritas," ujar Daddy.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi penting karena regulasi sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan keuangan daerah terkini. Selain itu, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak masih bisa dioptimalkan, khususnya dari sektor sumber daya alam.

Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar saat konsultasi di Kemendagri


Pajak Air Permukaan dan Tanah Dalam Jadi Fokus


Salah satu potensi yang sedang digarap oleh DPRD Jabar adalah penyesuaian tarif dan cakupan pajak air permukaan serta pajak air tanah dalam. Kebijakan ini ditujukan untuk menggali potensi pajak dari aktivitas usaha yang menggunakan sumber daya air secara intensif.

“Ke depan, mungkin akan ada penambahan objek pajak, seperti air permukaan dan air tanah dalam. Tentu ini akan berdampak langsung pada para pelaku usaha di sektor tersebut. Namun, kami tetap mengedepankan asas keadilan dan kelayakan agar tidak memberatkan secara sepihak,” tambah Daddy.

Meskipun akan menyasar kalangan usaha, Bapemperda menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut Daddy mengatakan, dengan adanya dinamika kebijakan fiskal dari pusat, DPRD Jabar melalui Bapemperda berkomitmen untuk merancang aturan pajak daerah yang adaptif, adil, dan mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan di masa mendatang.

“Kami tidak ingin semata-mata mengejar peningkatan pendapatan, tapi juga menjamin bahwa setiap kebijakan perpajakan daerah berpihak pada rakyat dan mendukung iklim usaha yang sehat di Jawa Barat,” pungkas Sugianto Nangolah.

Konsultasi ini menjadi langkah awal bagi DPRD Jabar dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional serta kebutuhan pembangunan daerah. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update