![]() |
| Perlihatkan MoU kerjasama atara Pemda Kab/kota dengan KEjari se-Jabar |
Kesepakatan tersebut ditegaskan
melalui penandatanganan nota kesepahaman antara
antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri
se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
Kerja sama tersebut menjadi tonggak
penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan
dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.

Pejabat pemkot BAndung dan Kejari mengepalkan tangan usai MoU
“Kami telah lama membangun komunikasi
dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan
kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan
publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan
ramah investasi,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin
Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan
keperdataan dan tata usaha negara.
Pendampingan tersebut di antaranya
meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi
salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan
akuntabel.
Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari
telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi
penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah,
sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam
menjalankan tugas pemerintahan.
Melalui penandatanganan PKS ini,
Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih
transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan
berkeadilan di Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan setiap langkah
pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal
administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai
kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
Selain pendampingan hukum, kerja sama
ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan
koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan
maupun pengaduan.
Kesepahaman ini menjadi wujud nyata
komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum
di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.(rob/sein).
