![]() |
| Sekdakot Bandung Iskandar Zulkarnain membenarkan 8 Kepala OPD di periksa Kejari |
“Kalau dari kepala OPD kurang lebih
ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut
dipanggil,” kata Sekdakot Bandung kepada wartawan, di Balai kota Bandung, Senin
(3/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini terdapat
sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai
keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD,
sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.
Zulkarnain menegaskan, bahwa seluruh aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti
setiap proses hukum yang tengah berjalan. Terkait adanya pemeriksaan terhadap
sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
kewenangan di pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan
Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang
berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses
hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekdakot Bandung.
Apakah sudah perlu pendampingan hukum
bagi ASN yang diperiksa ?... Sekda menegaskan bahwa saat ini belum ada
pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih
berstatus saksi.
“Ini masih pendalaman kasus. Belum
sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi
saja,” katanya.
Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut
berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan
kewenangan.
“Sejauh ini, informasinya satu kasus
dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah
aparat penegak hukum,” ujarnya
Iskandar menambahkan, proses hukum yang saat ini berlangsung masih
dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh
pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya
seseorang.
“Kita berpegang pada asas praduga tak
bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu
adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya. (ziz/red).
.jpeg)