Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekdakot Bandung Benarkan 8 Kepala OPD Dipanggil Kejari, ASN Wajib Patuh pada Proses Hukum

Selasa, 04 November 2025 | 08:43 WIB Last Updated 2025-11-04T01:43:26Z
Klik
Sekdakot Bandung Iskandar Zulkarnain membenarkan 8 Kepala OPD di periksa Kejari


 
 
BANDUNG, Faktabandungraya,--- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain membenarkan dan mengakui bahwa hingga saat ini ada sebanyak 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” kata Sekdakot Bandung kepada wartawan, di Balai kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.

Zulkarnain  menegaskan, bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan. Terkait adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekdakot Bandung.

Apakah sudah perlu pendampingan hukum bagi ASN yang diperiksa ?... Sekda menegaskan bahwa saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.

Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya

Iskandar  menambahkan,  proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update