![]() |
| Finalisasi handbook penanganan kiriman dokumen surat tercatat serta review kerjasama tahun 2025 antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Mahkamah Agung RI |
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran
pimpinan tinggi dari kedua instansi, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi
Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan
Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jateng & DIY, serta Executive Vice
President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Rangkaian acara dibuka dengan
sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bapak .Prof. Dr. H.
Herri Swantoro, S.H., M.H. Beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada
seluruh delegasi dan berharap agar rapat koordinasi ini dapat memberikan
manfaat nyata bagi institusi.
"Semoga pertemuan ini diberikan
kemudahan dan kelancaran, serta menghasilkan poin-poin kesepakatan yang
bermanfaat bagi pelayanan publik," ujarnya.
Direktur Pembinaan Administrasi
Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan
pentingnya sinkronisasi kebijakan. Beliau menegaskan bahwa setiap kebijakan
Mahkamah Agung harus terimplementasi dengan baik di seluruh lini peradilan (PN,
PA, PTUN, dan Peradilan Militer).
Ketua Pengadilan diinstruksikan untuk
proaktif berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos setempat guna mencari solusi
cepat atas kendala di lapangan.
"Seluruh pengantar pos
diharapkan telah tersertifikasi dan dibekali buku saku sebagai pedoman teknis
dalam menjalankan tugasnya" harapnya.
Senada dengan hal tersebut, EVP
Enterprise Business PT Pos Indonesia, Bapak Dino Ariyadi menyampaikan komitmen
PT Pos Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas layanan melalui
digitalisasi dan standardisasi SDM.
"Buku saku panduan (handbook)
akan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Seluruh petugas pengantar pos
wajib mengunduh versi digital sebagai panduan kerja harian. Saat ini, seluruh
tenaga pengantar pos telah disertifikasi. Dengan adanya handbook ini, kualitas
layanan pengiriman dokumen hukum dipastikan akan lebih baik dan sepenuhnya
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah
nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia
semakin modern, akuntabel, dan terpercaya. (*/red).
.jpeg)