Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Kaji Skema Wakaf Aset, Masjid Agung Jadi Rujukan Historis

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:07 WIB Last Updated 2026-02-28T16:09:22Z
Klik
Wali kota Bandung, M. Farhan 


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kemungkinan pemerintah dapat menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung, Rabu (25/2/2026).

Menurut Farhan, Masjid Agung Bandung merupakan contoh praktik wakaf yang memiliki dasar historis dan yurisprudensi kuat. Ia menjelaskan, lahan dan bangunan masjid tersebut pada masa lalu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat, dan hingga kini fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah.

“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling jelas. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama lebih dari dua abad, pengelolaan wakaf tersebut tetap konsisten, bahkan nazirnya masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal. Hal ini dinilai menjadi referensi penting dalam merumuskan kemungkinan skema serupa bagi aset pemerintah.

Farhan mencontohkan kondisi Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan belum jelasnya mekanisme wakaf oleh pemerintah, Pemkot masih menerapkan skema sewa atas lahan tersebut.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan soal niat pemerintah untuk mendukung fasilitas keagamaan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah. Menghibahkan aset pemerintah memiliki prosedur ketat, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum dalam praktiknya.

Karena itu, Pemkot Bandung akan mempelajari lebih lanjut aspek hukum dan regulasinya agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Farhan memastikan, kajian tersebut tidak akan mengubah status Masjid Agung Bandung, melainkan menjadikannya rujukan historis dalam penyusunan kebijakan ke depan.

Ia berharap, jika ditemukan dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mendukung rumah ibadah tanpa terhambat persoalan administratif. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update