![]() |
| Wali kota Bandung, M. Farhan |
Menurut Farhan, Masjid Agung
Bandung merupakan contoh praktik wakaf yang memiliki dasar historis dan
yurisprudensi kuat. Ia menjelaskan, lahan dan bangunan masjid tersebut pada
masa lalu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat, dan hingga
kini fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah.
“Masjid Agung ini salah satu
praktik wakaf yang paling jelas. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati
Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari
dua abad, pengelolaan wakaf tersebut tetap konsisten, bahkan nazirnya masih
memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal. Hal ini dinilai
menjadi referensi penting dalam merumuskan kemungkinan skema serupa bagi aset
pemerintah.
Farhan mencontohkan kondisi Masjid
Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan
aturan hibah dan belum jelasnya mekanisme wakaf oleh pemerintah, Pemkot masih
menerapkan skema sewa atas lahan tersebut.
“Terasa kurang pantas ketika
pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi
peraturannya tidak bisa kita langgar,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut
bukan soal niat pemerintah untuk mendukung fasilitas keagamaan, melainkan
menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah. Menghibahkan
aset pemerintah memiliki prosedur ketat, sementara skema wakaf oleh pemerintah
belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum dalam praktiknya.
Karena itu, Pemkot Bandung akan
mempelajari lebih lanjut aspek hukum dan regulasinya agar tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku. Farhan memastikan, kajian tersebut tidak akan
mengubah status Masjid Agung Bandung, melainkan menjadikannya rujukan historis
dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Ia berharap, jika ditemukan dasar
hukum yang kuat, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mendukung rumah ibadah
tanpa terhambat persoalan administratif. (rob/red).
