![]() |
| Inilah Rusunami di Kawasan Sadang Serang |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengatakan rusunami tersebut dirancang berbasis kepemilikan dengan skema Hak
Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Berbeda dengan rumah susun sewa
(rusunawa), proyek ini memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada
warga.
“Tujuan utamanya memberikan
kesempatan kepada warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan
HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (25/2/2026).
Dari sisi pembiayaan, Pemkot
Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau,
yakni di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Skema tersebut masih
dalam tahap perhitungan sambil menunggu finalisasi desain serta dukungan
pendanaan dari pemerintah pusat.
Saat ini, progres proyek difokuskan pada penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang. Pasalnya, kawasan Sadang Serang termasuk wilayah Bandung Utara yang memiliki ketentuan ketat terkait koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta koefisien dasar hijau (KDH).
.jpeg)
Menteri PKP Maruarar Siarait bersama Wali kota Bandung M.Farhan
“Secara desain teknis tidak lama,
tetapi tata ruang harus dipastikan sesuai aturan,” katanya.
Awalnya, kapasitas hunian
diproyeksikan mencapai 1.000 hingga 1.200 unit. Namun angka tersebut
disesuaikan dengan regulasi kawasan, sehingga minimal 800 unit dinilai
realistis untuk direalisasikan.
Program rusunami ini menjadi bagian
dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelumnya, Menteri Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah meninjau lokasi dan menjanjikan
kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.
Pemkot Bandung berharap dapat
memperoleh alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat.
Selain Sadang Serang, kawasan Bandung Timur juga dipertimbangkan sebagai opsi
pengembangan hunian vertikal guna memperluas akses kepemilikan rumah di Kota Bandung.
(rob/red).
