![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita. (foto: Humpro) |
Menurutnya, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peran aparatur negara yang
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan dan
pelayanan publik.
“Kinerja ASN harus terus dievaluasi
agar sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan pelayanan publik yang
optimal,” ujar Radea di Bandung, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penataan
ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN, diarahkan untuk menciptakan sistem
birokrasi yang lebih tertata dan profesional. Namun demikian, realitas di
lapangan menunjukkan bahwa peningkatan kualitas kinerja masih menjadi pekerjaan
rumah.
Radea menilai masih terdapat ASN
yang bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi serta belum sepenuhnya
menunjukkan semangat pelayanan publik. Selain itu, isu terkait mekanisme lelang
jabatan juga menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip
meritokrasi.
Di sisi lain, ia menyoroti adanya
kesenjangan kesejahteraan antara ASN dengan sejumlah tenaga pelayanan publik
lainnya, seperti petugas kebersihan, tenaga pemilah sampah, dan guru honorer
yang masih menerima penghasilan relatif rendah.
“Kondisi ini perlu menjadi
perhatian bersama. Secara prinsip keadilan, kesejahteraan seharusnya sebanding
dengan kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi nyata,” katanya.
Radea menegaskan bahwa ASN yang
telah memperoleh gaji dan tunjangan lebih besar harus mampu menunjukkan
profesionalisme, integritas, serta kinerja optimal sebagai bentuk tanggung
jawab kepada publik.
Ia juga menyoroti kebijakan
efisiensi kerja seperti skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di
tingkat provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas
pelayanan jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan indikator kinerja
yang jelas.
“Kebijakan seperti itu sebaiknya
tidak diterapkan di Kota Bandung tanpa kesiapan sistem pengawasan yang matang,”
ujarnya.
Meski demikian, Radea mengapresiasi
ASN yang telah menunjukkan kinerja baik dan inovatif. Ia berharap hal tersebut
dapat menjadi contoh dalam menciptakan budaya kerja yang produktif dan
kompetitif di lingkungan birokrasi.
Lebih lanjut, ia mendorong agar proses
pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan dilakukan secara transparan
dan akuntabel, dengan melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, sebagai bagian dari
fungsi pengawasan.
Menurutnya, keterlibatan legislatif
penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi serta
menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Menjelang momentum Hari Raya
Idulfitri, Radea berharap seluruh ASN dapat menjadikannya sebagai refleksi
untuk meningkatkan integritas, motivasi, dan semangat pengabdian.
“Peningkatan kinerja ASN harus
menjadi prioritas demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (cipta/red).
