![]() |
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota
Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya
Cikadut, (foto: Humpro). |
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai
elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung,
serta sejumlah komunitas yang memiliki kepedulian terhadap warisan budaya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua
Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Asep Robin,
menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembangunan monumen sebagai bentuk
penghormatan terhadap sejarah.
Namun demikian, ia juga memberikan
catatan penting terkait aspek legalitas dan kelengkapan administrasi bangunan
yang perlu segera dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandung.
Asep menegaskan bahwa dokumen
pendukung seperti kajian teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus segera dilengkapi guna memastikan keberadaan
monumen memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya ingatkan agar segera
dibuatkan kajian, termasuk PBG dan SLF, sehingga statusnya jelas secara
administratif dan hukum,” ujarnya di sela acara.
Menurutnya, kelengkapan
administrasi tersebut sangat penting agar pengelolaan kawasan cagar budaya,
termasuk area pemakaman di Cikadut, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Peresmian monumen ditandai dengan
prosesi pemotongan pita, yang sekaligus menjadi simbol dimulainya pemanfaatan
kawasan tersebut sebagai ruang edukasi sejarah, wisata religi, dan destinasi
budaya.
Dengan penataan yang baik dan
didukung aspek legalitas yang kuat, kawasan Cikadut diharapkan mampu menjadi
salah satu destinasi unggulan di Kota Bandung yang tidak hanya bernilai
historis, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat
sekitar. (robby/red).
