Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Jumat, 24 April 2026 | 19:42 WIB Last Updated 2026-04-24T12:42:53Z
Klik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) berdiskusi mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).


JAKARTA , FAKTABANDUNGRAYA,--- Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah strategis menjaga kualitas pers dan keberlanjutan industri media nasional.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan ekosistem media digital yang terus berkembang.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pengantarnya menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi kehidupan demokrasi dan kepentingan publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus diperkuat dalam kerangka hukum nasional.

“Produk jurnalistik bukan hanya hasil kerja intelektual, tetapi juga pilar penting dalam menjaga kualitas informasi publik dan demokrasi,” ujarnya.

Forum tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan perusahaan media.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut memberikan pandangan melalui Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat. PWI menilai bahwa revisi UU Hak Cipta perlu secara tegas mengakomodasi perlindungan terhadap karya jurnalistik, baik dari sisi hak ekonomi maupun hak moral wartawan.

Selain PWI, hadir pula sejumlah organisasi pers lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

Dewan Pers menilai, maraknya penggunaan karya jurnalistik tanpa izin di ruang digital menjadi tantangan serius yang perlu direspons melalui regulasi yang adaptif dan tegas. Perlindungan yang memadai dinilai penting untuk menjaga integritas produk jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan industri media serta memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas dan terpercaya.

Melalui momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta, Dewan Pers berharap posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional. (*/red).

×
Berita Terbaru Update