Dorongan tersebut disampaikan dalam
forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Supratman Andi Agtas di
Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari
upaya memastikan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan ekosistem media
digital yang terus berkembang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin
Hidayat, dalam pengantarnya menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai
strategis bagi kehidupan demokrasi dan kepentingan publik. Oleh karena itu,
perlindungan terhadap karya jurnalistik harus diperkuat dalam kerangka hukum
nasional.
“Produk jurnalistik bukan hanya
hasil kerja intelektual, tetapi juga pilar penting dalam menjaga kualitas
informasi publik dan demokrasi,” ujarnya.
Forum tersebut dilanjutkan dengan
diskusi yang dimoderatori anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, dan dihadiri berbagai
pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan perusahaan media.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat turut memberikan pandangan melalui Direktur Uji Kompetensi Wartawan
(UKW), Aat Surya Safaat. PWI menilai bahwa revisi UU Hak Cipta perlu secara
tegas mengakomodasi perlindungan terhadap karya jurnalistik, baik dari sisi hak
ekonomi maupun hak moral wartawan.
Selain PWI, hadir pula sejumlah
organisasi pers lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto
Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia,
serta Serikat Perusahaan Pers.
Dewan Pers menilai, maraknya
penggunaan karya jurnalistik tanpa izin di ruang digital menjadi tantangan
serius yang perlu direspons melalui regulasi yang adaptif dan tegas.
Perlindungan yang memadai dinilai penting untuk menjaga integritas produk
jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Sementara itu, Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungannya terhadap penguatan perlindungan
karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. Ia menilai langkah tersebut
penting untuk menjamin keberlanjutan industri media serta memastikan masyarakat
tetap memperoleh informasi yang berkualitas dan terpercaya.
Melalui momentum revisi
Undang-Undang Hak Cipta, Dewan Pers berharap posisi karya jurnalistik sebagai
produk intelektual mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat dalam
sistem hukum nasional. (*/red).
