![]() |
| Menaker Yassierli bersama peserta perwakilan perusahaan dlam penerapan SMK3 |
Dalam webinar ketenagakerjaan yang
digelar memperingati Hari K3 Internasional di Jakarta, Selasa (28/4/2026),
Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak cukup hanya
berfokus pada keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup kesejahteraan
mental.
“Jika manusia adalah pusat dari
keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu dilindungi bukan hanya
fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tekanan kerja
berlebih, jam kerja panjang, konflik di tempat kerja, hingga minimnya dukungan
menjadi faktor utama risiko psikososial yang kini semakin meningkat. Kondisi
tersebut berdampak langsung pada produktivitas dan keselamatan kerja.
Berdasarkan data International
Labour Organization (ILO) tahun 2026, risiko psikososial berkontribusi terhadap
sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global. Selain itu, sekitar 12
miliar hari kerja produktif hilang, dengan kerugian ekonomi mencapai 1,37
persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan mencatat jutaan angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan depresi, terutama pada sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga.

Menaker Yassierli bersama peserta perwakilan perusahaan dlam penerapan SMK3
Untuk itu, Yassierli meminta
pengawas ketenagakerjaan memperkuat implementasi SMK3 di perusahaan, tidak
hanya dari sisi keselamatan fisik, tetapi juga mencakup aspek beban kerja,
durasi kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga
mengoptimalkan peran balai-balai K3 di berbagai daerah sebagai pusat edukasi,
promosi, serta sertifikasi SMK3. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan
standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, pemerintah daerah
melalui dinas ketenagakerjaan didorong untuk mempercepat penerapan SMK3,
termasuk dengan meningkatkan jumlah serta kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap
tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,”
tegasnya.
Dengan penguatan aspek kesehatan
mental dalam SMK3, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih
produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja secara
menyeluruh. (*/red).
