Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker: Kesehatan Mental Jadi Pilar Penting dalam Penerapan SMK3 di Tempat Kerja

Selasa, 28 April 2026 | 20:32 WIB Last Updated 2026-04-28T13:32:08Z
Klik
Menaker Yassierli bersama peserta perwakilan perusahaan dlam penerapan SMK3



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya memasukkan aspek kesehatan mental sebagai bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini dinilai krusial seiring meningkatnya risiko psikososial di lingkungan kerja modern.

Dalam webinar ketenagakerjaan yang digelar memperingati Hari K3 Internasional di Jakarta, Selasa (28/4/2026), Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak cukup hanya berfokus pada keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup kesejahteraan mental.

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu dilindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tekanan kerja berlebih, jam kerja panjang, konflik di tempat kerja, hingga minimnya dukungan menjadi faktor utama risiko psikososial yang kini semakin meningkat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada produktivitas dan keselamatan kerja.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, risiko psikososial berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global. Selain itu, sekitar 12 miliar hari kerja produktif hilang, dengan kerugian ekonomi mencapai 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan mencatat jutaan angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan depresi, terutama pada sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga.

Menaker Yassierli bersama peserta perwakilan perusahaan dlam penerapan SMK3


Untuk itu, Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan memperkuat implementasi SMK3 di perusahaan, tidak hanya dari sisi keselamatan fisik, tetapi juga mencakup aspek beban kerja, durasi kerja, dan kondisi psikososial pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran balai-balai K3 di berbagai daerah sebagai pusat edukasi, promosi, serta sertifikasi SMK3. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.

Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan didorong untuk mempercepat penerapan SMK3, termasuk dengan meningkatkan jumlah serta kapasitas asesor K3.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” tegasnya.

Dengan penguatan aspek kesehatan mental dalam SMK3, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. (*/red).

×
Berita Terbaru Update