![]() |
| Pemkot Bandung jamin gaji pekerja Bandung Zoo selama masa transisi |
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, menyampaikan bahwa kebijakan
tersebut mulai berlaku sejak 25 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin
kepastian penghasilan pekerja sambil menunggu penetapan pengelola baru melalui
proses lelang.
“Para pekerja kami kontrak sebagai
tenaga ahli selama masa transisi, sehingga mereka tetap memiliki kepastian
kerja dan penghasilan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Sebanyak 121 pekerja tercakup dalam
skema ini, dengan besaran upah mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Bandung
sekitar Rp4,7 juta per bulan. Pemkot juga telah menyiapkan anggaran sekitar
Rp568,7 juta per bulan untuk mendukung kebijakan tersebut selama dua bulan ke
depan.
Menurut Bariati, skema tenaga ahli dipilih karena pekerjaan di kebun binatang membutuhkan keahlian khusus, seperti perawat satwa dan dokter hewan, yang tidak dapat digantikan secara cepat.
.jpeg)
Wali kota Bandung M.Farhan: Pemkot Bandung Jamin gaji pekerja Bandung Zoo
Ia menambahkan, meskipun dikontrak
oleh Pemkot, para pekerja tetap berstatus sebagai pegawai yayasan sebelumnya.
Kebijakan ini bersifat sementara hingga pengelola baru resmi ditetapkan, yang
ditargetkan rampung sebelum 5 Mei 2026.
Pemkot Bandung juga mengimbau para
pekerja tetap menjaga profesionalitas, khususnya dalam memastikan kesehatan dan
keselamatan satwa selama masa transisi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan menegaskan bahwa operasional Bandung Zoo, termasuk pembayaran
gaji karyawan, menjadi tanggung jawab Pemkot sebagai bentuk komitmen menjaga
fungsi konservasi dan edukasi. (rob/red)
