Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Farhan: Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran

Rabu, 01 April 2026 | 22:13 WIB Last Updated 2026-04-01T15:13:43Z
Klik
Gunakan alat berat, Pemkot Bandung tertibkan papan reklame yang sesuai aturan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai aturan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi dan penataan wajah kota. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Farhan menyampaikan, langkah penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) terkait penyelenggaraan reklame yang selama ini telah menjadi pedoman. Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi reklame yang melanggar ketentuan.

“Mulai hari ini kita lakukan penertiban sesuai perda reklame. Tidak ada ruang untuk pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Farhan, reklame yang tidak memiliki izin maupun yang tidak memenuhi ketentuan teknis menjadi prioritas dalam penindakan. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga, terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan.

Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal dan sesuai prosedur.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” pungkasnya. (kyy/red).

×
Berita Terbaru Update