![]() |
| Gunakan alat berat, Pemkot Bandung tertibkan papan reklame yang sesuai aturan |
Farhan menyampaikan, langkah
penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota
(perwal) terkait penyelenggaraan reklame yang selama ini telah menjadi pedoman.
Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi reklame yang melanggar ketentuan.
“Mulai hari ini kita lakukan
penertiban sesuai perda reklame. Tidak ada ruang untuk pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Farhan, reklame yang tidak
memiliki izin maupun yang tidak memenuhi ketentuan teknis menjadi prioritas
dalam penindakan. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal dinilai
merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal keindahan
kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga, terutama jika konstruksinya tidak
memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini
merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menghadirkan tata kota yang
lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan.
Proses penertiban akan dilakukan
secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna
memastikan pelaksanaan berjalan optimal dan sesuai prosedur.
“Kita ingin semua berjalan sesuai
aturan. Tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” pungkasnya. (kyy/red).
.jpeg)