Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penantian 22 Tahun, Akhirnya UU PPRT Resmi Disahkan: Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 | 22:43 WIB Last Updated 2026-04-21T15:43:03Z
Klik
Penandatangan UU PPRT oleh Pimpinan DPR RI dan Menteri Hukum


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Setelah melalui perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.


Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Pengesahan ini sekaligus menjadi momentum simbolis menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Dalam sidang tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Ia juga menekankan pentingnya regulasi ini dalam mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“RUU ini telah melalui pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi. Kami mewakili Presiden menyatakan persetujuan untuk mengesahkannya menjadi undang-undang,” ujar Supratman dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Menurutnya, pengesahan ini menjadi landasan penting dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga secara lebih adil dan manusiawi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor


Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, pengawasan, perizinan perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Tak hanya itu, UU PPRT juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga berjalan efektif. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pengesahan UU PPRT menjadi babak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia—sebuah langkah maju yang telah lama dinantikan. (*/red).

×
Berita Terbaru Update