![]() |
| Penandatangan UU PPRT oleh Pimpinan DPR RI dan Menteri Hukum |
Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI,
Puan Maharani, menandai tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan
perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Pengesahan
ini sekaligus menjadi momentum simbolis menjelang Hari Buruh Internasional (May
Day) 2026.
Dalam sidang tersebut, pemerintah
diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa
undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah
tangga maupun pemberi kerja. Ia juga menekankan pentingnya regulasi ini dalam
mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja
rumah tangga.
“RUU ini telah melalui pembahasan
yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi. Kami
mewakili Presiden menyatakan persetujuan untuk mengesahkannya menjadi
undang-undang,” ujar Supratman dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Menurutnya, pengesahan ini menjadi landasan penting dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga secara lebih adil dan manusiawi.
![]() |
| Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor |
Tak hanya itu, UU PPRT juga membuka
ruang partisipasi masyarakat dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga
berjalan efektif. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan
kerja yang lebih harmonis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
Pengesahan UU PPRT menjadi babak
baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia—sebuah langkah maju
yang telah lama dinantikan. (*/red).

