![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli |
Dalam forum tersebut, pemerintah
secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk
keseriusan dalam mendorong pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan
tersebut. Yassierli menyebut, RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk
memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja
sektor lainnya.
Menurutnya, perlindungan yang
diatur tidak hanya berlaku saat hubungan kerja berlangsung, tetapi juga mencakup
tahap sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir. Pemerintah juga
menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan
terstruktur.
Konsep “Decent Work for Domestic
Workers” menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan RUU ini. Pekerja
rumah tangga diharapkan mendapatkan hak atas upah layak, jam kerja yang
manusiawi, waktu istirahat yang cukup, serta perlindungan dari berbagai bentuk
kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja
juga menjadi perhatian penting dalam regulasi tersebut.
Yassierli menambahkan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik hubungan kerja yang unik karena berkaitan erat dengan lingkungan keluarga dan faktor sosial budaya. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam RUU ini dirancang agar tetap mempertimbangkan kondisi tersebut tanpa mengurangi perlindungan hak dasar pekerja.

Menaker Yassierli menyerahkan berkas RUU PPRT kepada DPR RI usai RDP
RUU PPRT juga mengatur sejumlah
aspek penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup
pekerjaan, hingga batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain
itu, aturan mengenai perjanjian kerja, penempatan pekerja, serta peran
perusahaan penempatan pekerja rumah tangga turut diatur secara lebih rinci.
Tak hanya itu, regulasi ini juga
mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pembinaan dan
pengawasan. Dalam hal penyelesaian konflik, pendekatan musyawarah mufakat tetap
dikedepankan dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat
komunitas.
Pemerintah berharap pembahasan RUU
ini dapat segera rampung bersama DPR RI, sehingga memberikan kepastian hukum
dan perlindungan yang komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di
Indonesia. (*/red).
