Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 | 08:19 WIB Last Updated 2026-04-21T01:19:23Z
Klik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (20/4/2026).

Dalam forum tersebut, pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan tersebut. Yassierli menyebut, RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya.

Menurutnya, perlindungan yang diatur tidak hanya berlaku saat hubungan kerja berlangsung, tetapi juga mencakup tahap sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir. Pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan terstruktur.

Konsep “Decent Work for Domestic Workers” menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan RUU ini. Pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan hak atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat yang cukup, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian penting dalam regulasi tersebut.

Yassierli menambahkan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik hubungan kerja yang unik karena berkaitan erat dengan lingkungan keluarga dan faktor sosial budaya. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam RUU ini dirancang agar tetap mempertimbangkan kondisi tersebut tanpa mengurangi perlindungan hak dasar pekerja.

Menaker Yassierli menyerahkan berkas RUU PPRT kepada DPR RI usai RDP

 

RUU PPRT juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, aturan mengenai perjanjian kerja, penempatan pekerja, serta peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga turut diatur secara lebih rinci.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pembinaan dan pengawasan. Dalam hal penyelesaian konflik, pendekatan musyawarah mufakat tetap dikedepankan dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat segera rampung bersama DPR RI, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (*/red).

×
Berita Terbaru Update