![]() |
| Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda |
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda,
Dudy Himawan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, serta dihadiri
anggota Bapemperda, Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung,
dan Tim Kelompok Pakar.
Dalam pembahasan tersebut, anggota
Bapemperda, Susi Sulastri menekankan pentingnya keberadaan bantuan hukum untuk
memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya kelompok
rentan dan anak-anak.
Menurutnya, regulasi tersebut
diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang benar-benar dirasakan
masyarakat miskin.
Selain itu, DPRD juga menyoroti
pentingnya mekanisme pendataan dan pemilahan penerima bantuan hukum agar
pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Anggota Bapemperda, Nunung Nurasiah
meminta agar unsur kewilayahan dilibatkan dalam proses pemutakhiran data
masyarakat kurang mampu serta memastikan bantuan hukum diberikan hingga tuntas.
“Kami ingin Perda ini benar-benar
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua
Bapemperda, Asep Robin menilai aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota perlu
segera disiapkan agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan jelas dan sesuai
ketentuan.
DPRD juga mendorong adanya sistem
digital atau aplikasi pemantauan bantuan hukum agar masyarakat dapat mengakses
informasi penanganan kasus secara lebih transparan dan mudah.
Raperda tersebut diharapkan menjadi
dasar penguatan layanan bantuan hukum yang adil, merata, dan mudah diakses bagi
warga miskin di Kota Bandung. (Handoko/red).
