![]() |
| Wali kota Bandung M.Farhan didampingi Kesbangpol, Andri Darusman saat penandatangan BErita Acara Serah TErima (BAST) SP2D Bankeu Parpol T.A.2026 di Balai Balai Kota Bandung |
Total bantuan keuangan partai
politik yang disalurkan Pemkot Bandung tahun ini mencapai Rp13,7 miliar.
Anggaran tersebut diberikan berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada
Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Muhammad
Farhan, jajaran perangkat daerah, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, serta
para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan yang
memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Farhan
menegaskan partai politik memiliki peran strategis dalam menjaga
keberlangsungan demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya,
partai politik bukan hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga roh dalam
proses demokrasi itu sendiri.
“Partai politik bukan hanya pilar
demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Karena itu, menjadi tanggung
jawab seluruh kader untuk memastikan partai mampu menjalankan fungsinya dengan
baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi
utama partai politik adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat
agar memahami hak dan kewajiban politiknya. Selain itu, partai juga diharapkan
mampu menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara
sehat dan demokratis.
Farhan menambahkan, bantuan
keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap
operasional partai dan pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan secara
berkelanjutan.
“Ini merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional dan pendidikan
politik partai. Mudah-mudahan bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai
tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman
menjelaskan, bantuan hibah keuangan partai politik diberikan untuk memperkuat
fungsi kelembagaan partai, mendukung pendidikan politik masyarakat, serta
menunjang kegiatan operasional partai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurutnya, bantuan tersebut juga
bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi lokal melalui pengelolaan dana hibah
yang transparan dan akuntabel.
