Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Salurkan Rp13,7 Miliar Bankeu Parpol 2026, Dorong Pendidikan Politik dan Transparansi

Jumat, 22 Mei 2026 | 19:32 WIB Last Updated 2026-05-22T12:32:36Z
Klik
Wali kota Bandung M.Farhan didampingi Kesbangpol, Andri Darusman  saat penandatangan BErita Acara Serah TErima (BAST) SP2D Bankeu Parpol T.A.2026 di Balai Balai Kota Bandung



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).

Total bantuan keuangan partai politik yang disalurkan Pemkot Bandung tahun ini mencapai Rp13,7 miliar. Anggaran tersebut diberikan berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Farhan menegaskan partai politik memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, partai politik bukan hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga roh dalam proses demokrasi itu sendiri.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Karena itu, menjadi tanggung jawab seluruh kader untuk memastikan partai mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama partai politik adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban politiknya. Selain itu, partai juga diharapkan mampu menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.

Farhan menambahkan, bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap operasional partai dan pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional dan pendidikan politik partai. Mudah-mudahan bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, bantuan hibah keuangan partai politik diberikan untuk memperkuat fungsi kelembagaan partai, mendukung pendidikan politik masyarakat, serta menunjang kegiatan operasional partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, bantuan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi lokal melalui pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel.

“Pemberian bantuan keuangan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan pendidikan politik sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri. (ziz/red).
×
Berita Terbaru Update