![]() |
| Farhan :Tegaskan Penghuni Kos dan Kontrakan di Bandung Wajib Terdata Melalui Laci RW |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menegaskan setiap penghuni baru yang tinggal di rumah kos atau kontrakan wajib
melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan RW paling lambat 1x24 jam
setelah menempati tempat tinggal. Pendataan dilakukan secara digital melalui
sistem Laci RW sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan deteksi dini
di lingkungan masyarakat.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup, tetapi harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, selama bekerja atau menempuh pendidikan di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” ujar Farhan, Rabu (24/6/2026).
.jpeg)
Farhan rapat dengan forum RW bahas Penghuni Kos dan kontarakan
Menurut Farhan, Pemkot Bandung saat
ini memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh
wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan dengan
melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan kewilayahan.
Ia menjelaskan, penguatan sistem
pendataan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kepedulian sosial
sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan. Farhan juga mengapresiasi aparat
penegak hukum yang bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap
seorang perempuan di wilayah Kabupaten Bandung serta memastikan Pemkot Bandung
memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Pemkot Bandung berharap pemilik
rumah kos, pengurus RT/RW, dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam
memastikan seluruh penghuni terdata dengan baik sehingga tercipta lingkungan
permukiman yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (ray/red).
.jpeg)