Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT Pinus Merah Abadi Kembali Digugat Setelah Menang di Pengadilan, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:29 WIB Last Updated 2026-06-02T04:29:37Z
Klik
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra



KUPANG,--- Sengketa perdata antara PT Pinus Merah Abadi (PMA) dan pemilik gudang di Kota Kupang kembali bergulir meski sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Gugatan baru yang diajukan oleh pihak penggugat memunculkan perhatian terhadap aspek kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata.

PT PMA kembali menghadapi gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem terkait peristiwa kebakaran gudang yang terjadi pada 2022. Padahal, perkara serupa sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg yang memenangkan pihak perusahaan.

Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang disengketakan telah melalui proses persidangan dan diputus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

"Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujar Regan, Minggu (31/5/2026).

Menurut Regan, langkah hukum terbaru tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, terutama ketika pokok perkara yang disengketakan berkaitan dengan peristiwa dan fakta yang telah diuji dalam proses persidangan sebelumnya.

Meski demikian, PT PMA menyatakan siap menghadapi proses hukum yang kembali berjalan dan tetap menghormati mekanisme peradilan yang berlaku.

Bermula dari Kebakaran Gudang

Sengketa ini berawal dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022. Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang, digunakan perusahaan sebagai pusat distribusi produk makanan ringan.

Pada April 2022, kebakaran terjadi di lokasi tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar munculnya gugatan perdata terkait tanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam keterangannya, Regan menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani para pihak telah mengatur secara tegas pembagian tanggung jawab terkait perlindungan asuransi.

Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, pemilik bangunan diwajibkan mengasuransikan gedung selama masa sewa berlangsung. Sementara PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang milik perusahaan yang berada di dalam gudang.

"Secara hukum, kewajiban mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah disepakati bersama," jelasnya.

Hasil Forensik Jadi Dasar Pembelaan

Selain mengacu pada perjanjian sewa, pihak PT PMA juga mendasarkan pembelaannya pada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan pascakebakaran.

Menurut Regan, Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali menyimpulkan bahwa sumber kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi di bagian selatan gudang.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA maupun aktivitas operasional perusahaan.

"Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA," tegasnya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Terlepas dari munculnya kembali gugatan tersebut, PT PMA menegaskan akan tetap menempuh seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional usaha secara profesional, mematuhi regulasi, serta mengedepankan aspek keselamatan kerja dalam setiap aktivitas bisnis.

Kasus ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian karena menyangkut sengketa tanggung jawab pascakebakaran, pelaksanaan perjanjian perdata, serta isu kepastian hukum dalam perkara yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.

×
Berita Terbaru Update