![]() |
| Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra |
PT PMA kembali menghadapi gugatan
ganti rugi yang diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem terkait
peristiwa kebakaran gudang yang terjadi pada 2022. Padahal, perkara serupa
sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor
146/Pdt.G/2025/PN Kpg yang memenangkan pihak perusahaan.
Kuasa hukum PT PMA, Regan
Jayawisastra, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut.
Menurutnya, perkara yang disengketakan telah melalui proses persidangan dan
diputus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
"Perkara ini sebelumnya telah
diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan," ujar Regan, Minggu (31/5/2026).
Menurut Regan, langkah hukum
terbaru tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian
hukum, terutama ketika pokok perkara yang disengketakan berkaitan dengan
peristiwa dan fakta yang telah diuji dalam proses persidangan sebelumnya.
Meski demikian, PT PMA menyatakan
siap menghadapi proses hukum yang kembali berjalan dan tetap menghormati
mekanisme peradilan yang berlaku.
Bermula dari Kebakaran Gudang
Sengketa ini berawal dari hubungan
sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem
pada tahun 2022. Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Alak,
Kota Kupang, digunakan perusahaan sebagai pusat distribusi produk makanan
ringan.
Pada April 2022, kebakaran terjadi
di lokasi tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak. Peristiwa
itu kemudian menjadi dasar munculnya gugatan perdata terkait tanggung jawab
atas kerugian yang timbul.
Dalam keterangannya, Regan
menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani para pihak telah
mengatur secara tegas pembagian tanggung jawab terkait perlindungan asuransi.
Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, pemilik bangunan diwajibkan mengasuransikan
gedung selama masa sewa berlangsung. Sementara PT PMA hanya berkewajiban
mengasuransikan barang-barang milik perusahaan yang berada di dalam gudang.
"Secara hukum, kewajiban
mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung sebagaimana diatur
dalam perjanjian yang telah disepakati bersama," jelasnya.
Hasil Forensik Jadi Dasar Pembelaan
Selain mengacu pada perjanjian
sewa, pihak PT PMA juga mendasarkan pembelaannya pada hasil pemeriksaan
Laboratorium Forensik yang dilakukan pascakebakaran.
Menurut Regan, Berita Acara
Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali menyimpulkan
bahwa sumber kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting
listrik pada instalasi di bagian selatan gudang.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata
dia, tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan kebakaran terjadi akibat
kelalaian PT PMA maupun aktivitas operasional perusahaan.
"Hasil pemeriksaan teknis
tidak menemukan fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT
PMA," tegasnya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Terlepas dari munculnya kembali
gugatan tersebut, PT PMA menegaskan akan tetap menempuh seluruh proses hukum
sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk
menjalankan operasional usaha secara profesional, mematuhi regulasi, serta
mengedepankan aspek keselamatan kerja dalam setiap aktivitas bisnis.
Kasus ini diperkirakan akan kembali
menjadi perhatian karena menyangkut sengketa tanggung jawab pascakebakaran,
pelaksanaan perjanjian perdata, serta isu kepastian hukum dalam perkara yang
sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
