![]() |
| Satpol PP kota Bandung didampingi Kepolisian dan TNI menyita miras dan mensegel koas penjual miras ilegal |
Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Bambang Sukardi, mengatakan operasi dilakukan secara mendadak untuk memastikan
efektivitas penindakan sekaligus menindaklanjuti keresahan warga yang
menginginkan lingkungan lebih aman dan tertib.
“Kami menerima banyak pengaduan
masyarakat terkait penjualan minuman keras. Karena itu, kami bergerak cepat
melakukan pemeriksaan dan penindakan di lapangan,” ujar Bambang, Kamis (11/6).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti langsung diamankan, sementara empat kios yang terbukti melanggar disegel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

inilah Kios Miras Ilegal yang dirazia Satpol PP Kota Bandung
Selain dugaan pelanggaran terkait
peredaran miras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan
yang akan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik kios selanjutnya
akan menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Bambang mengajak masyarakat untuk
terus berperan aktif melaporkan pelanggaran peraturan daerah, sekaligus
mengimbau para pelaku usaha agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Bandung harus tetap menjadi kota
yang nyaman dan kondusif. Pengawasan terhadap peredaran miras akan terus kami
lakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak sosial
yang ditimbulkan,” tegasnya.
Satpol PP memastikan penertiban
serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung
sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan kualitas kehidupan
masyarakat. (kyy/red).
