![]() |
| Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi |
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris
Kuntadi, menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian
hukum sekaligus mempertegas kewajiban pengusaha untuk tetap memenuhi hak
pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena memasuki masa
pensiun.
"Putusan Mahkamah Konstitusi
semakin memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian
hukum bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan,"
ujar Cris, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK
menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif
pekerja berupa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun
hanya bersifat sebagai manfaat tambahan, sedangkan hak-hak normatif tetap wajib
dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, MK memberikan
keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk menerima manfaat secara sekaligus
maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris, dengan tetap mengacu
pada regulasi dana pensiun yang berlaku.
Kemnaker memastikan akan menjadikan
putusan tersebut sebagai pedoman dalam memperkuat perlindungan pekerja dan
mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, serta
berkeadilan. Pemerintah juga berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan
ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan memberikan kepastian
hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. (*/red).
.jpeg)