Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Apresiasi Putusan MK, Hak Normatif Pekerja Kini Semakin Terlindungi

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-07-01T13:45:49Z
Klik
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja, terutama terkait pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak, serta manfaat dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas kewajiban pengusaha untuk tetap memenuhi hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena memasuki masa pensiun.

"Putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan," ujar Cris, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif pekerja berupa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun hanya bersifat sebagai manfaat tambahan, sedangkan hak-hak normatif tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, MK memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk menerima manfaat secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris, dengan tetap mengacu pada regulasi dana pensiun yang berlaku.

Kemnaker memastikan akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam memperkuat perlindungan pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, serta berkeadilan. Pemerintah juga berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. (*/red).

×
Berita Terbaru Update