![]() |
| Pemkot Bandung terus menertibkan bangunan liar dan penataan PKL |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengatakan setiap penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi,
dialog dengan warga, hingga penerbitan surat peringatan sebelum tindakan di
lapangan dilakukan. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban tanpa
menimbulkan konflik di masyarakat.
"Penertiban dilakukan
berdasarkan aturan. Kalau bangunan berdiri di atas saluran air, trotoar, atau
melanggar ketentuan, tentu harus ditertibkan. Namun pelaksanaannya tetap
dilakukan secara manusiawi," ujar Farhan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penataan bangunan liar
menjadi bagian penting dalam menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib,
nyaman, dan aman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase
yang tertutup bangunan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP
Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli
2026 pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan lapak PKL di berbagai
titik di Kota Bandung. Sebagian besar penertiban berjalan kondusif karena
pemilik bangunan memilih membongkar secara mandiri setelah mendapatkan
sosialisasi dan surat peringatan.
Pemkot Bandung terus menertibkan bangunan liar dan penataan PKL
Selain penataan bangunan liar,
Satpol PP juga terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban
umum melalui patroli rutin dan penegakan peraturan daerah guna mewujudkan ruang
publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemkot Bandung berharap penegakan
aturan tersebut mampu mengembalikan fungsi trotoar, saluran air, dan fasilitas
umum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga tanpa mengabaikan
aspek kemanusiaan dalam setiap proses penertiban. (rob/red).
