![]() |
| Menaker luncurkan sosialisasikan Permenaker No 11 thn 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
Penegasan tersebut disampaikan saat
peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata
Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-78
Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan tidak
lagi hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengutamakan
pencegahan melalui pemanfaatan data, digitalisasi, dan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendeteksi
potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Kemnaker
akan mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja,
pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan tingkat
risiko berdasarkan sektor usaha dan wilayah. Pemetaan itu menjadi dasar dalam
menentukan prioritas pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, Balai K3 di tingkat
provinsi akan diperkuat sebagai garda terdepan dalam upaya promotif dan
preventif, didukung kolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan, serikat
pekerja, serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)..jpeg)
Yassierli bersama pajabat jajaran Kemnaker RI pd HUTke-79 Kemnaker
"Pengawasan ketenagakerjaan
harus semakin profesional, berintegritas, dan mampu menciptakan lingkungan
kerja yang aman, sehat, serta produktif," tegas Yassierli.
Melalui transformasi ini, Kemnaker
berharap sistem pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih efektif, adaptif, dan
mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang. (*/red).
