![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung,
Radea Respati, menilai kebiasaan tersebut tidak lagi relevan di tengah upaya
pemerintah mewujudkan smart city dan mengurangi volume sampah melalui kebijakan
berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Menurutnya, dokumen yang telah
memiliki kekuatan hukum melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan
digital, maupun arsip elektronik semestinya tidak lagi diwajibkan dicetak,
kecuali untuk dokumen yang memang diatur secara khusus dalam peraturan
perundang-undangan.
"Penggunaan dokumen ganda
tidak hanya menambah timbulan sampah kertas, tetapi juga meningkatkan
pemborosan anggaran, konsumsi energi, dan memperlambat terwujudnya birokrasi
digital yang efisien," ujar Radea.
Ia menilai kebijakan tersebut
bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kota Bandung yang saat ini
menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui
pengelolaan dari sumber serta penguatan sistem persampahan di tingkat
kewilayahan.
Radea juga menyoroti pemberian
penghargaan kepada Kota Bandung di bidang pengelolaan sampah. Menurutnya, masih
tingginya penggunaan dokumen berbasis kertas di lingkungan pemerintahan
menunjukkan tata kelola persampahan dan transformasi administrasi belum berjalan
secara optimal.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah
Kota Bandung segera mengevaluasi seluruh prosedur administrasi agar tidak lagi
mewajibkan penggunaan dokumen digital dan cetak secara bersamaan. Selain itu,
budaya mencetak dokumen juga perlu diubah dengan menerapkan prinsip konfirmasi
kebutuhan sebelum melakukan pencetakan.
"Digitalisasi harus dilakukan
secara utuh. Jangan hanya mengubah dokumen menjadi elektronik, tetapi budaya
cetaknya tetap dipertahankan. Pengurangan penggunaan kertas akan berdampak
langsung pada efisiensi anggaran, pengurangan sampah, dan percepatan terwujudnya
Kota Bandung sebagai smart city yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,"
tegasnya. (*)
