Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Rudapaksa dan Penganiayaan, DPRD Kota Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:41 WIB Last Updated 2026-07-02T14:41:27Z
Klik
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung sekaligus pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, prihatin saat membezuk bunga  yang diduga menjdi korban rudapaksa dan penganiayaan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kasus dugaan rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kota Bandung mengguncang publik. Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sejumlah pelaku di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung, pada Minggu (28/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban menjalani visum. Saat ini korban mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Golkar Kota Bandung untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung sekaligus pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr.H.Edwin Senjaya, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak menjadi alarm serius yang harus mendapat perhatian semua pihak.

"Korban masih berusia belia, seorang anak yatim yang memiliki masa depan panjang. Peristiwa seperti ini tidak boleh terus berulang dan seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Edwin, Kamis (2/7/2026).

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya penguatan pendidikan karakter, moral, dan budi pekerti di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Edwin juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Bandung yang telah menangkap sejumlah terduga pelaku. Ia berharap penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar para pelaku mendapat hukuman setimpal dan memberikan efek jera. Tidak boleh ada penyelesaian di luar jalur hukum untuk kejahatan terhadap anak," ujarnya.

Selain pendampingan hukum, pihaknya berkomitmen membantu pemulihan psikologis korban serta memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi agar dapat melanjutkan sekolah tanpa kehilangan masa depannya.

H.Edwin Senjaya  menemui  bunga dan keluarganya  korban rudapaksa dan pengeniyaan

 

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Golkar Kota Bandung, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, menjelaskan korban awalnya diajak bertemu oleh seorang teman yang baru dikenalnya melalui aplikasi percakapan. Setelah sempat menghilang semalaman, korban ditemukan dalam kondisi mengalami trauma dan kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual serta penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga.

Menurutnya, sebelum dugaan rudapaksa terjadi, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban terguncang hingga muncul keinginan untuk berpindah sekolah.

Hingga kini, kepolisian telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan orang dewasa. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga aparat penegak hukum, agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. (*/red).

×
Berita Terbaru Update