![]() |
| Bahas Ranperda PPLH, Pansus XV DPRD Jabar sidak ke kawasan industri Kab. Karawang |
Peninjauan tersebut menjadi bagian
vital dari finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa
Barat. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat payung hukum serta memperjelas
instrumen sanksi bagi para pelaku industri nakal.
Ketua Pansus XV DPRD Jabar, H.
Jenal Arifin, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPLH tidak dirancang sekadar
menjadi formalitas birokrasi, melainkan respons konkret atas penurunan kualitas
ekosistem yang merugikan warga sekitar.
"Penyusunan Ranperda PPLH ini
bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan
ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di
tiga kabupaten," tegas Jenal Arifin di sela-sela peninjauan.
Evaluasi Lintas Wilayah dan Sidak
IPAL Industri
Pencemaran DAS Cilamaya diketahui
memberi dampak sistemik pada tiga wilayah sekaligus, yakni Karawang,
Purwakarta, dan Subang. Mengingat lintas batas tersebut, Pansus XV memboyong
instansi teknis tingkat provinsi beserta dinas lingkungan hidup dari ketiga
kabupaten untuk mengevaluasi komitmen pengolahan limbah pelaku usaha di
sepanjang aliran sungai.
Evaluasi difokuskan pada kepatuhan
industri terhadap standar baku mutu lingkungan yang berlaku. Tak berhenti pada
rapat koordinasi di Kantor DLH Kabupaten Karawang, rombongan Pansus XV langsung
bergerak melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) milik PT Associated British Budi.
Sidak tersebut bertujuan
memverifikasi kelaikan sistem pengolahan limbah secara langsung di lapangan
guna memastikan tidak ada limbah berbahaya yang melampaui ambang batas terbuang
ke badan sungai.
Melalui Ranperda PPLH yang tengah
dimatangkan ini, DPRD Jawa Barat optimistis dapat menyusun penegakan hukum
lingkungan yang lebih bergigi, sekaligus memaksa sektor industri lebih disiplin
dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Jawa Barat. (*/red).
