Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Godok Ranperda PPLH, Sanksi Pencemar DAS Cilamaya Bakal Diperketat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:21 WIB Last Updated 2026-08-15T16:28:33Z
Klik
Bahas Ranperda PPLH, Pansus XV DPRD Jabar sidak ke kawasan industri Kab. Karawang


 
KARAWANG, FAKTABANDUANGRAYA,--- Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap praktik pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Langkah ini ditegaskan melalui serangkaian rapat kerja cross-sectoral dan inspeksi mendadak ke kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Peninjauan tersebut menjadi bagian vital dari finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa Barat. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat payung hukum serta memperjelas instrumen sanksi bagi para pelaku industri nakal.

Ketua Pansus XV DPRD Jabar, H. Jenal Arifin, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPLH tidak dirancang sekadar menjadi formalitas birokrasi, melainkan respons konkret atas penurunan kualitas ekosistem yang merugikan warga sekitar.

"Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten," tegas Jenal Arifin di sela-sela peninjauan.

Evaluasi Lintas Wilayah dan Sidak IPAL Industri

Pencemaran DAS Cilamaya diketahui memberi dampak sistemik pada tiga wilayah sekaligus, yakni Karawang, Purwakarta, dan Subang. Mengingat lintas batas tersebut, Pansus XV memboyong instansi teknis tingkat provinsi beserta dinas lingkungan hidup dari ketiga kabupaten untuk mengevaluasi komitmen pengolahan limbah pelaku usaha di sepanjang aliran sungai.

Evaluasi difokuskan pada kepatuhan industri terhadap standar baku mutu lingkungan yang berlaku. Tak berhenti pada rapat koordinasi di Kantor DLH Kabupaten Karawang, rombongan Pansus XV langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Associated British Budi.

Sidak tersebut bertujuan memverifikasi kelaikan sistem pengolahan limbah secara langsung di lapangan guna memastikan tidak ada limbah berbahaya yang melampaui ambang batas terbuang ke badan sungai.

Melalui Ranperda PPLH yang tengah dimatangkan ini, DPRD Jawa Barat optimistis dapat menyusun penegakan hukum lingkungan yang lebih bergigi, sekaligus memaksa sektor industri lebih disiplin dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Jawa Barat. (*/red).

×
Berita Terbaru Update