![]() |
| Wali kota BAndung M.Farhan tegaskan Izin Vidiotron dibekukan |
Farhan menegaskan, selain menyegel
videotron, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendalaman terhadap dugaan
pelanggaran tata ruang serta kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil
negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.
"Berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih
terlihat. Karena melanggar ketentuan estetika kota, videotron kami segel dan
proses perizinannya kami bekukan sementara," kata Farhan, Jumat
(7/8/2026).
Ia menjelaskan, pengelola videotron
merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski
demikian, Pemkot tetap menelusuri sejauh mana keterlibatan pengelola lokasi,
termasuk memastikan pembangunan di kawasan tersebut telah sesuai dengan
ketentuan tata ruang.
Farhan juga meminta Inspektorat
Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh perangkat daerah
yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan. Langkah itu dilakukan
untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun keterlibatan oknum ASN.
"Semua akan diperiksa, mulai
dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, camat, lurah, hingga saya
sebagai Wali Kota jika diperlukan. Penegakan hukum dan pemeriksaan internal
harus berjalan bersamaan," tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan tim Gakkum Kementerian Lingkungan
Hidup yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dalam kasus
tersebut. Farhan memastikan seluruh perkembangan penyelidikan akan disampaikan
secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, pelaku penebangan pohon
telah dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah berupa denda Rp10 juta untuk setiap
pohon yang ditebang serta kewajiban mengganti dengan 100 bibit pohon. Namun,
proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya
pelanggaran lain di balik kasus tersebut. (*/red).
