Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Penebangan 10 Pohon, Farhan: Izin Videotron Dibekukan, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN Diusut

Jumat, 07 Agustus 2026 | 21:01 WIB Last Updated 2026-08-07T14:01:53Z
Klik
Wali kota BAndung M.Farhan tegaskan Izin Vidiotron dibekukan


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membekukan sementara proses perizinan videotron yang diduga menjadi pemicu penebangan pohon di kawasan lapangan padel. Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pohon ditebang untuk memperluas ruang pandang terhadap videotron.

Farhan menegaskan, selain menyegel videotron, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.

"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat. Karena melanggar ketentuan estetika kota, videotron kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara," kata Farhan, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot tetap menelusuri sejauh mana keterlibatan pengelola lokasi, termasuk memastikan pembangunan di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun keterlibatan oknum ASN.

"Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, camat, lurah, hingga saya sebagai Wali Kota jika diperlukan. Penegakan hukum dan pemeriksaan internal harus berjalan bersamaan," tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dalam kasus tersebut. Farhan memastikan seluruh perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, pelaku penebangan pohon telah dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah berupa denda Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang serta kewajiban mengganti dengan 100 bibit pohon. Namun, proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain di balik kasus tersebut. (*/red).

×
Berita Terbaru Update