![]() |
| Presiden Prabowo Tegaskan Negara Perkuat Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja |
Presiden menyoroti pengesahan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
sebagai salah satu langkah penting pemerintah bersama DPR RI dalam memberikan
kepastian dan pelindungan bagi pekerja.
Menurut Prabowo, pengesahan
regulasi tersebut menegaskan bahwa negara mengakui nilai dan martabat setiap
pekerjaan, sekaligus memastikan setiap pekerja memiliki hak memperoleh
pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Pengakuan bahwa setiap
pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh
pelindungan,” ujar Prabowo.
Selain pekerja rumah tangga,
perhatian pemerintah juga diarahkan kepada pengemudi ojek online. Presiden
menyampaikan adanya perubahan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan
aplikasi, dengan porsi pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92
persen, sementara aplikator memperoleh 8 persen.
Kebijakan tersebut, kata Presiden, telah memberikan dampak terhadap pendapatan sejumlah pengemudi. Bahkan, terdapat pengemudi yang melaporkan kenaikan penghasilan hingga dua sampai tiga kali lipat.
.jpeg)
Menaker bersama para menteri mendengarkan pidato Presiden Prabowo
“Banyak pengemudi melaporkan
penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada
yang mengatakan naik tiga kali lipat,” katanya.
Dalam pidatonya, Presiden juga
menyampaikan bahwa hingga Juli 2026, pemerintah bersama DPR RI telah
menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang.
Pidato Kenegaraan tersebut
turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan
menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti arah kebijakan
nasional, khususnya penguatan pelindungan, kepastian hak, dan kesejahteraan
pekerja. (*/red).
