![]() |
| Program MBG)i Kota Bandung mendapat pengawasan lebih ketat setelah Dinkes menemukan sejumlah persoalan sanitasi dan tata kelola dapur pada SPPG di Kecamatan Mandalajati |
Kepala Dinkes Kota Bandung Sony
Adam memastikan, pemeriksaan tersebut tidak menemukan kasus keracunan maupun
gangguan kesehatan yang disebabkan makanan dari SPPG bersangkutan. Namun,
sejumlah fasilitas dinilai belum memenuhi standar kesehatan lingkungan dan
keamanan pangan.
Temuan itu antara lain ruang
produksi yang sebagian masih terbuka tanpa plafon, penataan bahan pangan yang
belum sesuai ketentuan, serta kondisi ruang penyimpanan bahan makanan basah
yang kurang higienis.
“Ruang penyimpanan bahan makanan
basah juga ditemukan bangkai kecoa. Jadi memang aspek kebersihannya masih perlu
diperbaiki,” ujar Sony, Selasa (15/9/2026).
Dinkes juga mencatat ruang
pencucian peralatan belum menggunakan material dinding kedap air. Kondisi
tersebut, menurut Sony, memang belum menimbulkan persoalan kesehatan, tetapi
berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi apabila tidak segera diperbaiki.
Pengelola SPPG telah menerima
rekomendasi perbaikan. Dalam kunjungan ulang, Dinkes menemukan sebagian
rekomendasi mulai ditindaklanjuti meski belum seluruhnya dipenuhi.
“Ada perbaikannya walaupun sedikit,
belum semuanya. Yang penting harus ada perbaikan karena rekomendasi sudah
diberikan dan operasional masih berjalan,” katanya.
Pengawasan Rutin
Dinkes memastikan pengawasan tidak
berhenti pada pemeriksaan awal. Sanitarian puskesmas melakukan survei dan
pemantauan secara rutin setiap pekan, sementara pengelola SPPG juga dapat
meminta pendampingan petugas kesehatan lingkungan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan menyebut tiga SPPG masuk pengawasan khusus Pemkot Bandung,
yakni satu di Mandalajati dan dua di Kecamatan Lengkong.
Pengawasan mencakup keamanan
pangan, pengelolaan sampah hingga penempatan makanan. Farhan menegaskan langkah
tersebut bersifat preventif untuk mencegah munculnya gangguan kesehatan akibat
makanan MBG.
Pemerintah Kota Bandung juga
membuka kemungkinan tindakan lebih tegas apabila pengelola tidak
menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan. (rob/red).
