Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung dan DPRD Sepak Gedung Inspektorat dan RSUD Bandung Dibangun dengan Skema Tahun Jamak

Rabu, 02 September 2026 | 10:47 WIB Last Updated 2026-09-02T03:47:48Z
Klik
Wali kota Bandung M.Farhan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda persetujuan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan pola Skema tahun jamak



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung menggunakan skema penganggaran tahun jamak. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung itu, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan penganggaran tahun jamak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Skema tersebut dinilai memberikan kepastian anggaran sehingga pembangunan dua fasilitas strategis tersebut dapat dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi sinergi antara Pemkot Bandung dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan agenda strategis tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dihasilkan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kapasitas anggaran daerah.

“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama,” ujar Farhan.

Selain pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Bandung 2026, dengan sejumlah penyesuaian pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai kondisi serta kebutuhan pembangunan.

Pemkot Bandung dan DPRD juga menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pendapatan dan belanja serta prioritas pembangunan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun mendatang.

Rangkaian keputusan dan kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkot Bandung untuk melanjutkan tahapan pembangunan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update