![]() |
| Warga yang rumahnya akan terkena perluasan SMKN 2 Bandung beruadensi dgn DPRD Jabar diterim oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
mengatakan, sedikitnya 26 rumah yang dihuni sekitar 150 jiwa atau 46 kepala
keluarga berada di area yang terdampak rencana perluasan sekolah.
Persoalan tersebut dibahas dalam
audiensi DPRD Jabar bersama warga di Ruang Banmus DPRD Jabar, Kamis
(19/9/2026). Menurut Ono, kebutuhan memperluas daya tampung sekolah negeri
harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak
masyarakat.
“Seluruh dokumen dan bukti
kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum
masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan
adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono.
Ia menegaskan, DPRD Jabar tidak
ingin penyelesaian sengketa dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Seluruh bukti harus dilakukan cross check, dibedah, dan diuji sebelum
menentukan langkah selanjutnya.
“Persoalan lahan perlu diawali
dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh
bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” katanya.
Daya Tampung Sekolah Jadi Persoalan
Ono menjelaskan, rencana perluasan
SMKN 2 Bandung berkaitan dengan persoalan daya tampung sekolah negeri. Dari
sekitar 30 ribu lulusan setiap tahun yang membutuhkan sekolah negeri, hanya
sekitar 20 ribu yang dapat tertampung.
Pada 2026, SMKN 2 Bandung tercatat
menerima sekitar 4.300 pendaftar, sementara daya tampungnya hanya sekitar 16
persen.
Namun, kebutuhan pendidikan
tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga yang terdampak. Karena itu, DPRD
Jabar turut membahas mekanisme penggantian biaya bangunan dan relokasi
masyarakat apabila proses tersebut nantinya harus dilakukan.
Ono menekankan, penyelesaian harus
berlandaskan ketentuan hukum sekaligus mengedepankan transparansi, keadilan,
dan asas pemerintahan yang baik.
Dalam audiensi, warga menyampaikan
bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang dinyatakan sah dan meminta
kepastian mengenai status lahan serta tempat tinggal mereka. Persoalan tersebut
sebelumnya juga telah dimediasi bersama pihak terkait, termasuk Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
DPRD Jabar akan menindaklanjuti
hasil audiensi dengan membahas kepastian legalitas lahan, status kepemilikan,
batas bidang tanah, hingga mekanisme relokasi warga yang terdampak. (*/red).
