Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perluasan SMKN 2 Bandung Bersinggungan dengan 26 Rumah, DPRD Jabar Minta Legalitas Lahan Dibedah

Jumat, 18 September 2026 | 17:47 WIB Last Updated 2026-09-18T10:47:58Z
Klik
Warga yang rumahnya akan terkena perluasan SMKN 2 Bandung beruadensi dgn DPRD Jabar diterim oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Rencana perluasan SMKN 2 Bandung berbenturan dengan keberadaan puluhan rumah warga. DPRD Jawa Barat meminta seluruh dokumen kepemilikan lahan diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan mengenai pengosongan maupun relokasi dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, sedikitnya 26 rumah yang dihuni sekitar 150 jiwa atau 46 kepala keluarga berada di area yang terdampak rencana perluasan sekolah.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi DPRD Jabar bersama warga di Ruang Banmus DPRD Jabar, Kamis (19/9/2026). Menurut Ono, kebutuhan memperluas daya tampung sekolah negeri harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono.

Ia menegaskan, DPRD Jabar tidak ingin penyelesaian sengketa dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Seluruh bukti harus dilakukan cross check, dibedah, dan diuji sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” katanya.

Daya Tampung Sekolah Jadi Persoalan

Ono menjelaskan, rencana perluasan SMKN 2 Bandung berkaitan dengan persoalan daya tampung sekolah negeri. Dari sekitar 30 ribu lulusan setiap tahun yang membutuhkan sekolah negeri, hanya sekitar 20 ribu yang dapat tertampung.

Pada 2026, SMKN 2 Bandung tercatat menerima sekitar 4.300 pendaftar, sementara daya tampungnya hanya sekitar 16 persen.

Namun, kebutuhan pendidikan tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga yang terdampak. Karena itu, DPRD Jabar turut membahas mekanisme penggantian biaya bangunan dan relokasi masyarakat apabila proses tersebut nantinya harus dilakukan.

Ono menekankan, penyelesaian harus berlandaskan ketentuan hukum sekaligus mengedepankan transparansi, keadilan, dan asas pemerintahan yang baik.

Dalam audiensi, warga menyampaikan bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang dinyatakan sah dan meminta kepastian mengenai status lahan serta tempat tinggal mereka. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dimediasi bersama pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

DPRD Jabar akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan membahas kepastian legalitas lahan, status kepemilikan, batas bidang tanah, hingga mekanisme relokasi warga yang terdampak. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update