![]() |
| Wali kota Bandung M.Farhan menegaskan pohon yang ditebang di jlan M,Toha akan ditanami kembali |
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
mengatakan, tindakan terhadap pelaku telah dilakukan. Pemkot juga memastikan
penggantian pohon dilakukan di lokasi yang sama.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha
itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di
titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Farhan mengakui pengawasan terhadap
seluruh pohon di Kota Bandung bukan perkara sederhana. Jumlah pohon yang
tersebar di berbagai ruas membuat pemerintah tidak mungkin memantau setiap
pohon secara terus-menerus.
“Kalau pengawasan mah kita untuk
mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja
kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan menegaskan
Pemkot Bandung memiliki sejumlah instrumen untuk melindungi kepentingan publik.
Ia menyebut sanksi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum, sementara
kewenangan perizinan usaha dapat digunakan sebagai bagian dari pengawasan
pemerintah.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi
sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan
dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga, bukan sekadar keuntungan atau profit
dari pengusaha,” tegasnya.
Farhan mencontohkan langkah
terhadap kegiatan usaha di kawasan Dago yang izin lingkungannya ditahan
sementara. Namun, untuk kasus di Jalan Moch Toha, ia menegaskan fokus Pemkot
bukan mencabut izin usaha, melainkan mengembalikan keberadaan pohon.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh
di situ lagi di tempat semula,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan tindak
lanjut Pemkot Bandung diarahkan bukan hanya pada penindakan terhadap
pelanggaran, tetapi juga memastikan fungsi lingkungan yang hilang akibat
penebangan dapat dipulihkan. (kyy/red).
