![]() |
| Wamenaker Afriansyah Noor saat peluncuran program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta |
Hal itu disampaikan Afriansyah saat
menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko
Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, microbanking memiliki
peran strategis karena menjadi salah satu penopang akses pembiayaan bagi usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, tenaga kerja di sektor tersebut
harus memiliki kemampuan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
“Kompetensi juga perlu mencakup
keterampilan praktis, sikap kerja, dan pengalaman yang relevan dengan kebutuhan
pekerjaan,” ujar Afriansyah.
Ia menekankan, sertifikasi
kompetensi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Sertifikat
harus mampu membuktikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan nyata untuk
mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko di lapangan.
Afriansyah menyebut prinsip 4T—terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya— harus menjadi standar dalam proses sertifikasi.
%20(1).jpeg)
Afriansyah Noor saat peluncuran program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta
“Tolak ukur keberhasilannya bukan
terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada
dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan
industri,” tegasnya.
Untuk menjaga kualitas tersebut,
Kemnaker menjalankan lima peran, yakni menjaga standar kompetensi, menjamin
mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan kompetensi
dengan kebutuhan pasar kerja, serta mengawal dampak sertifikasi terhadap
efisiensi industri.
Dengan pendekatan itu, sertifikasi
diharapkan tidak berhenti sebagai pengakuan administratif, tetapi menjadi
bagian dari penguatan SDM sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan risiko
industri microbanking. (*/red).
.jpeg)