Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus XV DPRD Jabar Tuntaskan Ranperda PPLH, Sanksi Pelanggaran Dipertegas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:48 WIB Last Updated 2026-10-02T13:48:49Z
Klik
Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin (foto:hms.setwan).



PURWAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA, --- Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar menuntaskan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pembahasan yang berlangsung di Kabupaten Purwakarta, Kamis (1/10/2026), diselesaikan hingga Pasal 122. Penyempurnaan mencakup sistematika, penomoran, pembagian kewenangan, hingga penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.

Ketua Pansus XV DPRD Jabar, Jenal Arifin, mengatakan sejumlah pasal dikoreksi agar regulasi yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi lingkungan saat ini.

“Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai hari ini. Beberapa pasal telah kita koreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear,” ujar Jenal.

Ia berharap Ranperda PPLH nantinya menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak pelanggaran secara tegas.

Pansus XV raker tuntaskan Ranperda PPLH di Purwakarta (foto:setwan).




Dalam pembahasan tersebut, Pansus XV bersama Pemprov Jabar juga memantapkan pembagian kewenangan fasilitasi sarana dan prasarana lingkungan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme sanksi administratif dan pidana serta pengawasan terhadap pelanggaran berulang turut diperjelas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar mengapresiasi proses pembahasan yang dinilai komprehensif. Setelah seluruh klausul disepakati, regulasi tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan KLH,” pungkasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update