![]() |
| Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin (foto:hms.setwan). |
Pembahasan yang berlangsung di
Kabupaten Purwakarta, Kamis (1/10/2026), diselesaikan hingga Pasal 122. Penyempurnaan
mencakup sistematika, penomoran, pembagian kewenangan, hingga penguatan
mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.
Ketua Pansus XV DPRD Jabar, Jenal
Arifin, mengatakan sejumlah pasal dikoreksi agar regulasi yang dihasilkan tetap
relevan dengan kondisi lingkungan saat ini.
“Kita bersyukur pembahasan Pansus
ini selesai hari ini. Beberapa pasal telah kita koreksi bersama agar relevan
dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear,” ujar Jenal.
Ia berharap Ranperda PPLH nantinya menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak pelanggaran secara tegas.
.jpeg)
Pansus XV raker tuntaskan Ranperda PPLH di Purwakarta (foto:setwan).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus
XV bersama Pemprov Jabar juga memantapkan pembagian kewenangan fasilitasi
sarana dan prasarana lingkungan antara Pemprov dengan pemerintah
kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme sanksi administratif dan pidana serta
pengawasan terhadap pelanggaran berulang turut diperjelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar
mengapresiasi proses pembahasan yang dinilai komprehensif. Setelah seluruh
klausul disepakati, regulasi tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk diajukan
ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kesepakatan seluruh klausul pada 1
Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan
KLH,” pungkasnya. (*/red).
