Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Bocah Pencuri di Kopsis SMPN 2 Paron, Tertangkap Tangan & Dipolisikan

Jumat, 24 Februari 2017 | 18:54 WIB Last Updated 2017-02-24T11:57:18Z
Dua bocah pencurian di Koperasi Siswa SMPN 2 Paron (foto:ust)
NGAWI, FAKTABANDUNGRAYA.COM – Perbuatan nekat dua bocah laki-laki yang masih bau kencur MJ (15) dan RK (15) warga Dusun Winong, Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi, Jatim telah melakukan aksi nekad pencurian dengan pemberatan dengan menggasak koperasi siswa (kopsis) SMPN 2 Paron.

Kedua bocah tersebut ( MJ dan RK) saat sedang melakukan aksi pencurian tertangkap basah oleh Ahmad Suyudi seorang penjaga malam sekolah yang disasar sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis malam, (24/02). Menurut Ahmad Suyudi, pas kejadian dirinya hendak ke kamar mandi mendadak mendengar ada suara orang berlari tidak jauh dari poisisnya.

Merasa curiga saksi mata ini pun melakukan pengintaian dan ternyata benar ada dua orang masuk ke ruang kopsis melalui pintu cendela. Setelah dipastikan ada dua orang ada di ruang kopsis lantas saksi mata ini memberikan informasi kepada rekanya Maryuko melalui pesan singkat.

“Pas kejadian semalam itu posisi saya hendak ke kamar mandi dan mendengar ada suara orang berlari. Terus saya buntuti ternyata benar kedua orang itu masuk keruang kopsis melalui pintu cendela dan ketika saya tanya terhadap salah satu pelaku mereka bilang cari jajan,” terang Ahmad Suyudi.

Tidak mau main hakim sendiri terhadap kedua pelaku lantas kejadian itu langsung dilaporkan ke petugas Polsek Paron. Selang satu jam kemudian petugas langsung mendatangi TKP langsung mengamankan kedua orang bocah baik MJ maupun RK yang diduga hendak melakukan tindak pencurian. Anehnya lagi, salah satu terduga pelaku berinisial MJ ternyata salah satu siswa SMPN 2 Paron yang masih duduk dibangku kelas 8 atau kelas 2.

Menurut Kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika melalui Kanit Reskrim Ipda Arifin mengatakan, mengingat usia MJ maupun RK masih dibawah umur berpotensi dilakukan proses diversi. Apalagi kedua bocah ini sesuai pengakuanya baru pertama kali melakukan percobaan pencurian.

“Jika dilihat dari usianya jelas mengarah pada diversi namun hal itu bisa dilakukan asal pihak pelapor dari internal sekolah itu menginginkan proses demikian ini. Selain itu dari aksi yang dilakukan kedua bocah itu belum ada kerugianya atau barang yang dicuri,” tegas Ipda Arifin Kanit Reskrim Polsek Paron.

Sementara itu, ditempat terpisah Endang Budi Wahyuni Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Paron pihaknya sangat menginginkan ada efek jera terhadap kedua terduga pelaku. Meski demikian proses hukum terhadap bersangkutan tidak perlu diteruskan dan dihentikan.

“Saya minta kedua bocah itu diberikan efek jera dengan diberikan pembinaan tetapi jangan diproses hukum. Sekali lagi cukup dibina agar keduanya tidak mengulangi perbuatanya dan khusus untuk MJ bisa meneruskan sekolah lagi,” pungkas Endang Budi Wahyuni. (pr/red)

×
Berita Terbaru Update