Klik
SURABAYA, FAKTABANDUNGRAYA,COM - Ketua umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Teguh Santosa mengatakan, SMSI adalah sebuah organisasi yang bergabung dengan Dewan Pers yang berdiri pada tanggal 17 Maret 2017 yang lalu, siap jembatan para pemilik media online untuk mendapatkan sertifikasi dan para wartawan pun akan mengikuti ujian kompetensi wartawan dari Dewan Pers.
Menurut Teguh, kedepan media online akan verifikasi oleh dewan pers melalui SMSI. Hal ini dilakukan karena dewan pers tidak memiliki pengurus di tingkat provinsi. Untuk itu, SMSI siap menjembati Media Online untuk mendapatkan Sertifikasi.
Hal ini dikatakan, Teguh Santosa dalam acara pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) SMSI di Hotel Harris Jalan Bangka No. 8, Surabaya pada (26-27-Juli-2017 ) yang di hadiri 27 perwakilan SMSI provinsi se Indonesia , Rabu (26/07). .
Dikatakan, SMSI memiliki Perkerjaan dan tanggung jawab sangat besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik“Saat ini media sosial sudah menjadi hal menakutkan karena tidak bisa di kendalikan, maka keberadaan media Siber saat penting untuk memberikan informasi publik yang positif,” tuturnya.
Teguh berharap kedepan SMSI akan menjadi sebuah organisasi positif terhadap perkembangan penanggulangan informasi hoax muncul di media sosial.“SMSI merupakan salah satu organisasi yang nantinya yang memiliki badan hukum untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik,”pungkasnya
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya NSMSI di Indonesia sejak era reformasi tahun 1998 beberapa tokoh dan praktisi pers mendorong negara untuk memberikan kebebasan pres.
“UU 40 Tahun 1999 yang tidak ada PP/Permen, karena penggas UU 40 dipercayakan pada komunitas untuk mengatur komunisnya sendiri(Kode etik) dan dibentuk aturan dan pedoman itu,” kata dia.
Yosep menambahkan, Dewan Pers berjumlah 9 orang, 3 orang mewakili media, 3 orang mewakili masyarakat dan 3 orang mewakili pemerintah dengan tugas memfasilitasi konstituen. “Dewan Pers menerapkan UU pres itu menjadi UU lex spesialis,” ujarnya.
Ia menuturkan, Indonesia beruntung pernah memiliki Ketua Dewan Pres Bagir Manan yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) bisa melakukan kerjasama dengan penegak hukum, yang bertujuan agar para penegak hukum bisa menerapkan UU pers.
“Polisi tidak bisa menyelidiki wartawan tanpa menghadirkan ahli pres(Dewan Pers) yang bisa merekomendasikan persoalan (pers),” kata dia. “UU mengatakan setiap media harus berbadan hukum dan beralamat jelas agar bisa bertanggungjawabkan, demokrasi membentuhkan ketertiban,” tandasnya. (rls/red).
Menurut Teguh, kedepan media online akan verifikasi oleh dewan pers melalui SMSI. Hal ini dilakukan karena dewan pers tidak memiliki pengurus di tingkat provinsi. Untuk itu, SMSI siap menjembati Media Online untuk mendapatkan Sertifikasi.
Hal ini dikatakan, Teguh Santosa dalam acara pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) SMSI di Hotel Harris Jalan Bangka No. 8, Surabaya pada (26-27-Juli-2017 ) yang di hadiri 27 perwakilan SMSI provinsi se Indonesia , Rabu (26/07). .
Dikatakan, SMSI memiliki Perkerjaan dan tanggung jawab sangat besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik“Saat ini media sosial sudah menjadi hal menakutkan karena tidak bisa di kendalikan, maka keberadaan media Siber saat penting untuk memberikan informasi publik yang positif,” tuturnya.
Teguh berharap kedepan SMSI akan menjadi sebuah organisasi positif terhadap perkembangan penanggulangan informasi hoax muncul di media sosial.“SMSI merupakan salah satu organisasi yang nantinya yang memiliki badan hukum untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik,”pungkasnya
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya NSMSI di Indonesia sejak era reformasi tahun 1998 beberapa tokoh dan praktisi pers mendorong negara untuk memberikan kebebasan pres.
“UU 40 Tahun 1999 yang tidak ada PP/Permen, karena penggas UU 40 dipercayakan pada komunitas untuk mengatur komunisnya sendiri(Kode etik) dan dibentuk aturan dan pedoman itu,” kata dia.
Yosep menambahkan, Dewan Pers berjumlah 9 orang, 3 orang mewakili media, 3 orang mewakili masyarakat dan 3 orang mewakili pemerintah dengan tugas memfasilitasi konstituen. “Dewan Pers menerapkan UU pres itu menjadi UU lex spesialis,” ujarnya.
Ia menuturkan, Indonesia beruntung pernah memiliki Ketua Dewan Pres Bagir Manan yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) bisa melakukan kerjasama dengan penegak hukum, yang bertujuan agar para penegak hukum bisa menerapkan UU pers.
“Polisi tidak bisa menyelidiki wartawan tanpa menghadirkan ahli pres(Dewan Pers) yang bisa merekomendasikan persoalan (pers),” kata dia. “UU mengatakan setiap media harus berbadan hukum dan beralamat jelas agar bisa bertanggungjawabkan, demokrasi membentuhkan ketertiban,” tandasnya. (rls/red).