Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Asep Hilman: Pak Hakim, Mohon Bebaskan Saya Dari Tuntutan JPU

Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:21 WIB Last Updated 2017-08-24T15:48:17Z
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, DR. Asep Hilman, memohon kepada majelis Hakim untuk dapat membebaskan dirinya, dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituntut oleh JPU.

Permohonan ini disampaikan Asep Hilman dalam Pledoi ( Nota Pembelaan) atas tuntutan JPU yang menuntut dirinya dengan tuntutan Pidana selama 5 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider selama 3 bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara.

Tuntutan JPU tersebut, telah mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan, untuk itu, saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim, dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dengan membebaskan saya dari semua tuntutan JPU.

Hal ini, disampaikan Asep Hilman dalam Pledoinya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledoi di PN Bandung Kelas 1A (Tipikor-red), pada Rabu (23/08). Dalam sidang Pledoi tersebut selain Asep Hilman kuasa Tim Penasehat Hukumnya dari Paguyuban Pasundan juga menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Demi Allah saya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan Jaksa" jangankan melakukan, mempunyai niat saja tidak pernah terbersit sekecil apapun untuk melakukan perbuatan jahat, memperkaya diri sendiri apalagi orang lain”, kata Asep.

Menurut Asep, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan pengadaan buku Aksara Sunda dalam APBD Perubahan Disdik Jabar 2010. Mengetahui saja tidak, apalagi melaksanakan proses lelang dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses lelang tersebut.

Waktu itu, saya membuat Nota Dinas penolakan, melalui Nota Dinas yang saya sampaikan itu merupakan bukti bahwa saya menolak pengadaan buku tersebut, jangankan meniatkan, mengetahui dan melaksanakan, jika kemudian pengadaan buku itu ternyata berlangsung melalui APBD Perubahan sungguh demi Allah saya tidak mengetahuinya," kata Asep Hilman kepada wartawan usai membacakan Pledoi.

Mendengar Pledoi yang disampaikan Asep Hilman, pihak JPU langsung mengajukan Replik.

Untuk diketahui, bahwa Surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto, SH., MH, dkk pada Senin, (07/08/2017) telah menuntut terdakwa Asep Hilman selaku PTPK kegiatan pengadaan dengan tuntutan Pidana selama 5 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider selama 3 bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara.

Menurut JPU bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan buku Aksara Sunda sehingga dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada sidang sebelumnya, sesuai fakta di persidangan bahwa kerugian negara sebesar Rp3.980.826.013,- Kerugian negara muncul antara lain disebabkan bahwa dalam Pengadaan Buku Aksara Sunda TA 2010 ada penyimpangan terhadap peraturan hukum yang dilakukan Saiful Rokhman yaitu tidak membuat HPS secara keahlian dan tidak dilakukan survey dalam rangka penyusunan HPS sehingga dalan Pengadaan Buku tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Dinas Pendidikan Jabar berdasarkan perhitungan audit BPK Perwakilan Jawa Barat No. 01/LHPPKD/XVIII.BDG/10/2016 tanggal 14 Oktober 2016. (sein/ari).
×
Berita Terbaru Update