Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bebaskan Jabar Dari Penyakit Gangguan Jiwa, DPRD Prakarsai Raperda Inisiatif

Kamis, 07 September 2017 | 12:22 WIB Last Updated 2017-09-07T05:23:42Z
H.Rustandie, Anggota BP Perda DPRD Jabar
(foto:husein)
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Cukup banyaknya masyarakat Jabar yang mengalami penyikit gangguan jiwa yang belum tertangani, maka DPRD Jabar memprakarsai pempentukan Raperdas inisiasi.  
Menurut Anggota Badan Pembendukan (BP) Perda Rustandie, inisiasi Raperda ini akan dibentuk berdasakan kondisi kesehatan Jiwa di tengah masyarakat yang cukup memprihatinkan.
Dirinya mengakui, Fasilitas kesehatan Jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung ditambah fasilitas yang kurang lengkap.Bahkan, sumber daya manusia seperti dokter jiwa masih sangat minim.
Berangkat dari banyaknya kondisi kesehatan orang yang mengalami Gangguan jiwa di Jawa Barat yang banyak belum tertangani, DPRD Jabar rencananya akan mengusulkan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa penyelenggara Upaya Kesehatan Jiwa di Jawa Barat.
Psikiater, perawat dan fasilitas perawatan masih sangat terbatas ini yang menjadi keprihatinan kita,” jelas Rustandi  usai sidang Paripurna Rabu (6/9) kemarin.
Berdasarkan aspirasi dari daerah yang masuk lanjut dia, banyak masyarakat yang kena gangguan Jiwa tapi tidak tertangani dengan baik. Sebab, banyak masyarakat beranggapan bahwa penyakit kejiwaan bisa di obati dengan cara-cara tradisional.
Berangkat dari itu semua BP Perda mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai kesehatan Jiwa dengan mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa, ujar anggota Fraksi Nasdem ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya perluasan pelayanan kesehatan Jiwa dengan memberikan masukan dan usulan agar Pemprov Jabar bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang khusus mnengani kejiwaan. Terlebih di Jabar banyak pesantren-pesantren yang mampu menengani itu.
“Itu pesantren banyak yang menangani orang yang mengalami gangguan jiwa tappi tidak ada pembinaan dari pemerintah,”katanya
Rustandi memaparkan, kedepan Pemprov Jabar diharapkan dapat memiliki perannya untuk turut ambil bagian dalam melakukan pembinaan kelembaga pesantren tersebut. Bahkan, dengan dibentuknya Raperda ini, hak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat terpenuhi
“Jadi  di Kabupaten/Kota di Jabar jangan ada lagi orang yang mengalami gangguan jiwa keluyuran di jalan,”ujar anggota Komisi V DPRD Jabar ini.
Rustandi yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem ini berpendapat, dibeberapa daerah terpencil masih ada anggapan bahwa penyakit gangguan jiwa tidak BOLEH bermasyarakat karena sangat membahayakan. Sehingga, tidak sedikit manyarakat mengucilkan dengan cara dipasung.
Dirinya menambahkan Raperda ini nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan mekanisme yang sudah di atur oleh dewan. Namun, yang terpentin bila perda ini sudah disahkan harus disertai implementasi dilapangan.

“Itu banyak terjadi diberbagai daerah di Jabar dan lebih parahnya lagi tindakan ini dianggap biasa oleh masyarakat,”pungkas Rustandi yang juga sebagai anggota komisi V DPRD Jabar ini. (hms/sein).
×
Berita Terbaru Update