Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DIPECAT Dari SMKN 11 Bekasi, 24 Guru Honorer Lapor ke DPRD Jabar

Jumat, 22 September 2017 | 17:59 WIB Last Updated 2017-09-24T11:02:48Z
Klik

4 perwakilan guru Honorer SMKN 11 Bekasi, Serahkan Berkas




JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,--- Sebanyak 24 orang guru honorer yang di pecat oleh Kepala Sekolah SMKN 11 Bekasi, yang diwakil oleh 4 orang guru honorer mengadukan nasibnya ke DPRD Jabar, Jum’at (22/09). Namun, sesampai di DPRD Jabar jalan Diponegoro No 27 Bandung, mereka kecewa karena tak ada satu orangpun anggota Komisi V berada diruangan.

Kedatangan perwakilan guru honorer SMKN 11 Bekasi tersebut, terdiri dari Anshori, Ahmad Qodir, Prio Wibowo dan Rizal, bertujuan untuk menyampaikan aspira dan nasib mereka ke Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari dan Ketua Komisi V Syamsul Bachri. Namun, terpaksa mereka menelan rasa kecewa, berhubung Ketua DPRD dan Ketua dan Anggota Komisi V tidak ada dirungan, sedang dinas luar. Akhirnya, berkas aspirasi diserahkan kepada Sekpri Ketua DPRD Jabar Irfan.

Menurut perwakilan guru honorer yang dipecat Anshori kepada wartawan mengatakan, kedatangan kami ke Kantor Dewan Jabar ini untuk memperjuangkan nasib kami dan sekaligus mengadu kepada wakil rakyat, atas ketidak adilan dan arogansi Kepala Sekolah SMKN 11 Kota Bekasi.

Dikatakan, beberapa waktu lalu, kami sudah dipinggil oleh Dinas Pendidikan Jabar yang dihadiri juga Kepala Balai Wilayah II Otin Martini. Namun, sampai kini hasil musyawarah tersebut belum ditindak lanjuti oleh pihak Disdik Jabar maupun Balai Wilayah II. Untuk itu, sekarang kami mendatangai DPRD Jabar, ujar Anshori.

Berhubung ibu Ketua Dewan dan Ketua Komisi V tidak ada ditempat, tadi kami hanya memberikan berkas pengaduan, kronologis permasalahan, bukti slip gaji yang di potong, dan SK pertama tahun masuk kerja dan serta permohonan audensi, ujar Ahmad Qodir.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Barat, Bambang Haryono kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, seharusnya Disdik Jabar menyadari peralihan kewenangan Kota/Kabupaten ke Provinsi, karena harapan daerah agar mendapatkan pelayanan lebih baik, terlepas dari masyarakat, guru dan sekolah, dalam menyikapi masalah jangan sepihak harus memberikan kebijakan yang adil tidak hanya memberikan kebijakan hanya kepada kepala sekolah saja.

Bambang juga mengatakan, memberikan kebijakan yang tidak berlandaskan pada aturan akan menjadi kisruh seperti membiarkan kepsek mengeksekusi dengan sewenang-wenang pada guru honorer tanpa merespon permasalahan sebenarnya, keberadaan guru honorer sangat membantu jalannya pendidikan di satuan pendidikan sama dengan guru ASN, bahkan di perkuat dengan SK Gubernur.

Sedangkan Ketua Forum Guru Honorer Kota Bandung, Yanyan Herdian, mengatakan, jika mereka di berhentikan atau di pecat dan di ganti guru baru dalam dapodik sekolah, kepala sekolah sama dengan melakukan Mal Administrasi, bisa merusak data siswa, ujarnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update