Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Yusuf Fuadz : Komisi I DPRD Jabar Menilai Iklan Meikarta Kebohongan Publik

Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:49 WIB Last Updated 2017-10-24T05:55:35Z
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yusuf Fuadz mengatakan, Komisi I telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengembangan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, dan setelah dilakukan pengkajian, ternyata pihak pengembang Meikarta belum melengkapi semua persyaratan perijinan. Namun, dalam iklannya di media massa, digembor-gemborkan bahwa lahan Meikarta mencapai 500 Ha.

Iklan Meikarta ini, menurut Yusuf Fuadz, jelas-jelas merupakan kebohongan publik karena berdasarkan keterangan pihak Pemkab Bekasi, bahwa dari 140 Ha lahan yang diusulkan pihak pengembang Meikarta, lahan yang diberikan ijin hanya seluas 84 Ha. Sedangkan dalam iklan disebutkan Meikarta memeiliki lahan seluas hampir 500 Ha.

“Apa ini bukan sebuah kebohongan Publik “, ujar Yusuf Fuadz dihadapan sekitar 50 Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Korwil Jabar , ketika malakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor DPRD Jabar, Senin (23/10).

Dalam aksi mahasiswa tersebut, salah satu tuntutan Mahasiswa meminta agar DPRD Jabar menolak pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dinilai merugikan masyarakat akan merusak lingkungan Kabupaten Bekasi.

Yusuf mengungkapkan, permasalahan pembangunan pengembangan Meikarta, selain sudah disikapi oleh DPRD Jabar , kita juga sudah minta Pemprov Jabar, untuk benar-benar melakukan pengkajian terhadap permohonan perijinan yang disampaikan oleh pengemabang Meikarta.

Dalam sidang paripurna DPRD Jabar beberapa waktu lalu, seluruh Fraksi dalam pandangan umumnya menyoroti keberadaan proyek Meikarta. Dalam jawaban Gubernur disebutkan bahwa pihak pengembang Meikarta belum pernah mengajukan ijin ke Pemprov Jabar.

Selain itu, dewan juga sudah menyampaikan permasalahan Meikarta kepada Ombudsman. Bahkan berdasarkan hasil kajian Ombudsman bahwa publikasi yang dibuat oleh Meikarta harus segera dilakukan perbaikan-perbaikan, karena tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

Sekali lagi Yusuf mengatakan, Perusahaan pengembangan Meikarta hanya diijinkan oleh Pemkab Bekasi hanya 84Ha, sedangkan dalam iklannya seluas hampir 500 Ha. Terkait iklan yang digembor-gemborkan oleh pihak Meikarta akan membangun komplek perumahan terpadu dan terlengkap seluas 500 Ha. Ini jelas-jelas kebohongan public.

Untuk itu, DPRD Jabar sudah berkoordinasi dengan OPD terkait, dan juga Pemprov Jabar tetap meminta pihak pengembang Meikarta untuk melengkapi semua perijinan. Sebelum selesai semua prijinan, DPRD Jabar minta agar jangan ada pekerjaan pembangunan fisik, tegas Yusuf disambut aplus oleh mahasiswa. (sein).
×
Berita Terbaru Update