Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPOM Musnahkan Barbuk Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp.3,4 Miliar di Bandung

Rabu, 20 Desember 2017 | 19:08 WIB Last Updated 2017-12-20T14:20:30Z
Pemusnahan barang bukti obat dan makanan Ilegal di lapangan
BPOM Bandung, (foto : istimewah)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,--Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI memusnahkan barang bukti tindak pidana dan hasil pengawasan berupa 1.751 jenis produk sediaan farmasi dan pangan illegal dengan Nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar di lapangan kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung, Rabu, (20/12).

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 1.199 jenis kosmetika senilai lebih dari Rp 983 juta, 247 jenis obat tradisional senilai Rp 104 juta, 194 jenis produk pangan senilai Rp 2,1 miliar dan 111 jenis produk obat senilai lebih dari Rp 114 juta.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rohim dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Badan POM RI, dihadiri juga pejabat dari Kejati Jabar, Polda Jabar, Dinkes Jabar dan Asosiasi industry obat dan makanan.

Menurut Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rohim, mengatakan Badan POM RI secara rutin melakukan pemusnahan terhadap produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM termasuk Balai Besar POM/Balai POM (BBPOM/BPOM) di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai wujud perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, ujarnya.

Abdul menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil pengawasan BBPOM di Bandung ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilakukan pada tanggal 12 Desember 2017 di Bogor terhadap produk pangan ilegal yang dibawa menggunakan 5 truk kontainer.
Truck pengangkut Barang bukti sitaan obat dan makanan yang
dimusnahkan di Karawang  (Foto : husein) 

Sedangkan pemusnahan kedua secara simbolis hari ini di Bandung dengan pelepasan 1 truk dari 3 truk kontainer yang terdiri dari obat dan makanan ilegal, untuk kemudian barang bukti tersebut akan dibawa dan dimusnahkan di Karawang.

Lebih lanjut Abdul Rohim mengatakan, ditahun 2017 ini, BBPOM Bandung telah melakukan penindakan terhadap 28 sarana dengan diantaranya 24 perkara yang saat ini tengah diproses secara pro-justitia . dari penindakan tersebut, petugas telah mengamankan 269 jenis produk illegal yang didominasi oleh produk pangan yaitu sebanyak 47%, kosmetik 32%, obat tradisional 19% dan obat 2%.

Barang bukti yang ditemukan dan disita tersebar dari seluruh Jabar, namun untuk produk kosmatika banyak ditemukan di Kab Karawang, Bekasi, Bandung, Cirebon dan Garut.

Dalam rangka menjelang Natal dan tahun Baru 2018, BPOM Bandung juga telah menurunkan tim pengawasan untuk melakukan intensipikasi dan pengawasan pangan yang beredar tanpa ijin edar, kadarluasa, dan sudah rusak, ini berproses terus sampai akhir tahun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

BPOM Bandung menghimbau kepada masyaarakat agar cerdas dalam membeli produk obat dan makanan dengan melihat ijin edar, kemasan masih bagus dan kadarluasa masih berlaku, himbaunya. (sein).
Macam-macam Obat dan Makanan yang disita dan dimusnahkan
oleh BPOM Bandung . (foto : husein)
×
Berita Terbaru Update