Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aher Lantik Rudy Gandakusumah Jadi Penjabat Wali Kota Bekasi

Selasa, 13 Maret 2018 | 17:40 WIB Last Updated 2018-03-15T10:41:51Z
Klik
BANDUNG, (FBR.Com),-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik Kepala Kesbangpol Jabar H.Rudy Gandakusumah menjadi Penjabat Wali kota Bakesi dan dalam waktu yang bersamaan Aher juga melantik Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pemprov Jabar, Taufik Budi Santoso menjadi Penjabat Bupati Purwakarta, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (13/03/18) sore.

Penjabat Walikota Bekasi dan Penjabat Bupati Purwakarta akan memimpin roda pemerintahan Kota Bekasi dan Purwakarta hingga terpilihnya Walikota dan Bupati definitif hasil Pilkada serentak 2018 pada bulan Agustus atau paling lambat Oktober 2018.

Rudy Gandakusumah menjadi penjabat Walikota Bekasi menggantikan Walikota Rahmat Effendi yang habis masa jabatannya per tanggal 10 Maret 2018. Ruddy Gandakusumah sebelumnya juga telah dilantik menjadi penjabat sementara (Pjs) Walikota Bekasi pada 15 Februari 2018 lalu karena Walikota Rahmat Effendi mengajukan izin cuti kampanye Pilkada serentak 2018.

Sedangkan Taufik Budi Santoso menjadi penjabat Bupati Purwakarta sebelumnya dijabat Dedi Mulyadi dan Wakilnya Dadan Koswara berakhir masa jabatannya tanggal 13 Maret 2018 ini. Maka sesuai pasal 201 ayat 10 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Walikota diangkat penjabat Bupati/ Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Usai melakukan pengucapan sumpah jabatan kepada kedua penjabat, Gubernur Aher menuturkan, kehadiran dua penjabat tersebut diharapkan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerahnya.

"Saya harap penjabat Bupati Purwakarta dan Penjabat Walikota Bekasi mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif," ujarnya.

Sesuai peraturan yang berlaku seorang penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Mereka juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya kecuali setelah ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Oleh sebab itu saya berpesan agar dapat mengemban tugas dengan amanah dan berpedoman kepada perundang-undangan serta menyampaikan laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar secara periodik tiga bulan sekali," tuturnya.

Penjabat Bupati Purwakarta dan Penjabat Walikota Bekasi diminta juga untuk terus menjalin komunikasi dan kemitraan dengan seluruh stakeholder untuk menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Terutama pelayanan kepada masyarakat harus optimal," ucap Aher.

Berkaitan dengan Pilkada serentak 2018 di Jabar saat ini tengah memasuki hari ke-27 tahapan kampanye baik pemilihan Gubernur dan Bupati/ Walikota. Aher meminta kepada seluruh jajaran KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Pemda termasuk partai politik dan tokoh masyarakat di Purwakarta dan Kota Bekasi agar menciptakan kondisi Pilkada yang tertib, aman, santun dan berkualitas.

"Tingkatkan juga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Aher juga mengingatkan terkait netralitas ASN jangan sampai ada keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon yang mempengaruhi kinerja pemerintahan.

"Tak lupa juga saya ingatkan terkait netralitas ASN. Tetaplah profesional di jalur birokrasi, jadikan aturan dan tupoksi sebagai pedoman saat bekerja. Simpan keberpihakan sampai nanti tanggal 27 Juni di bilik suara," pungkas Aher. (hms/red)
×
Berita Terbaru Update